"mengutamakan keterwakilan perempuan di dalam pimpinan alat kelengkapan dewan adalah sesuatu yang mesti diwujudkan."
Ini artinya ada keberpihakan dan komitmen lebih sesuai landasan dan mandat konstitusional dari putusan MKRI tersebut untuk menempatkan paling sedikit 30% perempuan di pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR, DPD, dan MPR.Â
Hadirnya wakil perempuan di parlemen sangat berpeluang untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan juga anak yang nbersifat efek jangka panjang untuk kesejahteraan bersama.
Putusan MKRI Nomor 114/PUU-XX/2022 pada Juni 2023 lalu terhadap permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menetapkan sistem Pemilu 2024 tetap proporsional terbuka juga turut menjadi bukti kuat dukungan MKRI terhadap wakil perempuan di DPR. Â
Wakil Ketua MK Saldi Isra menuturkan, fakta di lapangan mendapati peran strategis partai politik (parpol) sebagai saluran tunggal bagi warga negara, baik pria maupun wanita yang memenuhi syarat, untuk diajukan sebagai calon anggota DPR/DPRD dalam sistem proporsional terbuka
sejak pelaksanaan pemilu setelah amandemen UUD 1945 pasca Reformasi tahun 1998 di Indonesia.
Ibarat manusia yang terus meng-up grade kualitas diri di usia 20-an, semoga MKRI terus konsisten dalam mengawal budaya sadar berkonstitusi di era disrupsi teknologi dan informasi saat ini, termasuk dengan menjamin hak konstitusi perempuan dan anak yang rentan termarginalkan.Â
Zaman boleh terus berubah tiada henti, namun MKRI harus tetap menjaga marwah konstitusi hingga akhir nanti. Sukses selalu untuk MKRI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H