Melindungi Anak Hasil Nikah Siri
Tema Hari Anak Nasional ke-39 yaitu "Anak Terlindung, Indonesia Maju" yang jatuh tepat pada 23 Juli 2023 ini tentunya selaras dengan putusan MKRI yang sejak 13 tahun lalu yang mengakui hak hukum anak dari pernikahan siri (tidak tercatat dalam administrasi di KUA). Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan Nomor 1/1974 berbunyi:
"Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."
Anak hasil nikah siri selama ini sulit memperoleh akta kelahiran dan mendaftar sekolah karena tak dapat mencantumkan nama ayahnya. Â Resiko putus sekolah pun mengancam masa depan pendidikan anak-anak yang tak berdosa tersebut, padahal sebagai warga negara, mereka tetap memiliki hak bersekolah.
Kepedulian MKRI terhadap ibu dan anak juga saya lihat langsung di gedung Perpustakaan MKRI yang menyediakan bacaan dan alat bermain edukatif di ruang khusus anak. Materi hukum dan konstitusi yang sering terlihat berat dan rumit ternyata menjadi ringan dan seru saat dikemas dalam bentuk puzzle.
Ketika saya di Perpustakaan MKRI saat itu, ada sejumlah anak para staf di perpustakaan yang sedang  liburan sekolah. Ke depannya, ini akan kondusif untuk menumbuhkan budaya membaca sekaligus sadar berkonstitusi sejak dini dengan adanya kerjasama MKRI dan sekolah (SD, SMP, SMU) melalui study trip ke Perpustakaan MKRI.
Di tangan generasi muda inilah, masa depan hukum dan konstitusi Indonesia diwariskan. Di tahun 2045 nanti atau 100 tahun Indonesia merdeka, bisa jadi ada hakim konstitusi MKRI yang semasa sekolahnya dulu pernah mengunjungi gedung MKRI dan lalu terinspirasi untuk belajar hukum.
Â
Mengubah Batas Usia Perkawinan
Definisi anak menurut UU Nomor 35 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:Â
"Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan."Â
Maka itulah, Putusan MKRI Nomor 22/PUU-XV/2017 yang berkaitan  dengan batas minimal usia perkawinan pun dinaikkan dari 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki menurut pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 2014 menjadi
UU Nomor 16 Tahun 2019 yang  berubah sebagai berikut,Â