Mohon tunggu...
Khairunisa Maslichul
Khairunisa Maslichul Mohon Tunggu... Dosen - Profesional

Improve the reality, Lower the expectation, Bogor - Jakarta - Tangerang Twitter dan IG @nisamasan Facebook: Khairunisa Maslichul https://nisamasan.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

20 Tahun MKRI Melindungi Hak Konstitusi Perempuan dan Anak

23 Juli 2023   23:52 Diperbarui: 23 Juli 2023   23:53 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejarah pembentukan Mahkamah Republik Indonesia (MKRI) memang erat kaitannya dengan peran perempuan. Tanggal 13 Agustus 2003 Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani UU Nomor 24 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316) yang disepakati para hakim konstitusi sebagai hari lahir MKRI.

MKRI telah memiliki dua orang perempuan sebagai hakim konstitusi yaitu Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. (16 Agustus 2008–13 Agustus 2018) dan Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. (13 Agustus 2018–sedang menjabat).

Sebagai perempuan, saya bangga dengan kehadiran kedua hakim perempuan yang bertugas sebagai satu dari 9 (sembilan) orang hakim konstitusi. Selama ini, dunia hukum dan juga konstitusi masih identik dengan kesan patriarki yang kuat.

Padahal, menurut Pasal 27 ayat 1 UUD 1945:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Ini artinya semua warga negara memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam hukum dan pemerintahan tanpa membedakan apapun agama, suku, jenis kelamin, kedudukan, dan golongan mereka.

Gedung MKRI (Dokpri)
Gedung MKRI (Dokpri)

Namun, selama ini, ketidakpastian akan perlindungan hukum perempuan yang telah dijamin oleh konstitusi masih kerap terabaikan.


Data hingga tahun 2021 yang dirilis oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat dari 441 Peraturan Daerah/perda yang bersifat diskriminatif, ironisnya sekitar 300 perda itu membatasi atau menyasar kaum perempuan.

Maka itulah, saat mengunjungi Perpustakaan MKRI di Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat dan mendapati sejumlah putusan MK yang melindungi perempuan, putusan tersebut sangat layak untuk disebarluaskan ke masyarakat. MKRI berperan sebagai lembaga yang melindungi hak konstitusi negara, termasuk hak-hak kelompok rentan yakni kalangan perempuan dan anak.

Lokasi MKRI (Dokpri)
Lokasi MKRI (Dokpri)


Nah, lalu apa sajakah keputusan MKRI yang menjamin hak konstitusi kaum perempuan dan para anak di Indonesia? Silakan baca terus artikel sederhana berikut ini sebagai bentuk apresiasi terhadap MKRI yang sejak 20 tahun lalu konsisten mengawal budaya sadar berkonstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun