Hak Angket DPR atau "Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat" adalah istilah Indonesia yang mengacu pada prinsip hakim independen di negara yang demokratis. Dalam konteks Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah badan pemerintah yang bertanggung jawab atas pembuatan dan peninjauan undang-undang. Hak angket DPR merupakan hak yang dimiliki oleh hakim untuk memeriksa dan menuntut tanggapan atas keputusan DPR jika terdapat pertanyaan atas kebenarannya atau hak asasi manusia yang tercemar.
Apa saja syarat dijalankan hak angket DPR :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur syarat-syarat dijalankannya hak angket DPR, antara lain:
1. Minimal Tanda Tangan: Dalam hal hak angket dilakukan oleh DPR, setidaknya harus ada tanda tangan dari 25% anggota DPR.
2. Keadilan: Penyelenggaraan hak angket harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
3. Keterbukaan: Penyelenggaraan hak angket harus dilakukan secara terbuka.
4. Koordinasi dengan Pemerintah: Sebelum hak angket dilakukan, DPR harus berkoordinasi dengan pemerintah untuk mendapatkan informasi dan penjelasan.
5. Pemanggilan Saksi: DPR memiliki wewenang untuk memanggil saksi dan/atau ahli guna memberikan keterangan.
6. Penyampaian Laporan Hasil Hak Angket: Hasil dari penyelenggaraan hak angket harus disampaikan kepada presiden.
7. Pelaksanaan Tugas dan Wewenang: Anggota pemerintahan dan pihak-pihak yang terkait harus melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan hak angket secara jujur, benar, dan tidak mengada-ada.
8. Konsekuensi Hukum: Pihak yang tidak memenuhi panggilan atau memberikan keterangan palsu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.