Mohon tunggu...
Nisa Lifya
Nisa Lifya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya, Nisa Lifya Azzahra berkuliah di Universitas Pamulang Jurusan S1 Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemanfaatan Hak Angket DPR: Dinamika dalam Pemilu Tahun 2024

23 April 2024   11:58 Diperbarui: 23 April 2024   11:58 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Angket DPR atau "Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat" adalah istilah Indonesia yang mengacu pada prinsip hakim independen di negara yang demokratis. Dalam konteks Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah badan pemerintah yang bertanggung jawab atas pembuatan dan peninjauan undang-undang. Hak angket DPR merupakan hak yang dimiliki oleh hakim untuk memeriksa dan menuntut tanggapan atas keputusan DPR jika terdapat pertanyaan atas kebenarannya atau hak asasi manusia yang tercemar.

Apa saja syarat dijalankan hak angket DPR :

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur syarat-syarat dijalankannya hak angket DPR, antara lain:

1. Minimal Tanda Tangan: Dalam hal hak angket dilakukan oleh DPR, setidaknya harus ada tanda tangan dari 25% anggota DPR.

2. Keadilan: Penyelenggaraan hak angket harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

3. Keterbukaan: Penyelenggaraan hak angket harus dilakukan secara terbuka.

4. Koordinasi dengan Pemerintah: Sebelum hak angket dilakukan, DPR harus berkoordinasi dengan pemerintah untuk mendapatkan informasi dan penjelasan.

5. Pemanggilan Saksi: DPR memiliki wewenang untuk memanggil saksi dan/atau ahli guna memberikan keterangan.

6. Penyampaian Laporan Hasil Hak Angket: Hasil dari penyelenggaraan hak angket harus disampaikan kepada presiden.

7. Pelaksanaan Tugas dan Wewenang: Anggota pemerintahan dan pihak-pihak yang terkait harus melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan hak angket secara jujur, benar, dan tidak mengada-ada.

8. Konsekuensi Hukum: Pihak yang tidak memenuhi panggilan atau memberikan keterangan palsu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun