Mohon tunggu...
Nisa Lifya
Nisa Lifya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya, Nisa Lifya Azzahra berkuliah di Universitas Pamulang Jurusan S1 Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemanfaatan Hak Angket DPR: Dinamika dalam Pemilu Tahun 2024

23 April 2024   11:58 Diperbarui: 23 April 2024   11:58 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hak Angket DPR atau "Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat" adalah istilah Indonesia yang mengacu pada prinsip hakim independen di negara yang demokratis. Dalam konteks Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah badan pemerintah yang bertanggung jawab atas pembuatan dan peninjauan undang-undang. Hak angket DPR merupakan hak yang dimiliki oleh hakim untuk memeriksa dan menuntut tanggapan atas keputusan DPR jika terdapat pertanyaan atas kebenarannya atau hak asasi manusia yang tercemar.

Apa saja syarat dijalankan hak angket DPR :

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur syarat-syarat dijalankannya hak angket DPR, antara lain:

1. Minimal Tanda Tangan: Dalam hal hak angket dilakukan oleh DPR, setidaknya harus ada tanda tangan dari 25% anggota DPR.

2. Keadilan: Penyelenggaraan hak angket harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

3. Keterbukaan: Penyelenggaraan hak angket harus dilakukan secara terbuka.

4. Koordinasi dengan Pemerintah: Sebelum hak angket dilakukan, DPR harus berkoordinasi dengan pemerintah untuk mendapatkan informasi dan penjelasan.

5. Pemanggilan Saksi: DPR memiliki wewenang untuk memanggil saksi dan/atau ahli guna memberikan keterangan.

6. Penyampaian Laporan Hasil Hak Angket: Hasil dari penyelenggaraan hak angket harus disampaikan kepada presiden.

7. Pelaksanaan Tugas dan Wewenang: Anggota pemerintahan dan pihak-pihak yang terkait harus melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan hak angket secara jujur, benar, dan tidak mengada-ada.

8. Konsekuensi Hukum: Pihak yang tidak memenuhi panggilan atau memberikan keterangan palsu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika syarat tersebut terpenuhi, hak angket dapat digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

Syarat-syarat ini dimaksudkan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pelaksanaan hak angket oleh DPR.

Manfaat hak angket DPR :

Manfaat hak angket DPR adalah membolehkan DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket memungkinkan DPR untuk mengambil langkah-langkah untuk membongkar kecurangan yang tersembunyi, yang mungkin sulit atau tidak dapat diungkap melalui proses lainnya. DPR dapat melakukan penyelidikan lebih lengkap dan mendapatkan informasi yang lebih banyak, yang mungkin tidak dapat diperoleh melalui proses lainnya. DPR juga dapat memanggil siapapun untuk dimintai keterangannya, yang dapat membantu dalam penyelidikan. Selain itu, hak angket dapat digunakan untuk mengatur pejabat negara atau pemerintahan yang tidak hadir atas panggilan DPR sebanyak lebih dari tiga kali pemanggilan dengan alasan yang tidak sah.

Kontroversi isi tentang pemilu tahun 2024 :

Kontroversi isi tentang pemilu tahun 2024 dapat terkait dengan berbagai aspek dalam proses pemilihan. Beberapa konflik yang mungkin muncul antara kepentingan politik, pengelolaan logistik, integritas sistem vokalisasi, dan kemungkinan pengaruh COVID-19 terus berlanjut pada tahun 2024. Hal ini dapat memperparah pertanyaan atas transparansi, keadilan, dan efisiensi dalam pengelolaan pemilihannya.

Penting untuk menyadari bahwa kontroversi adalah bagian dari proses demokratik dan bertentangan. Dalam hal ini, komunikasi dan solusi yang berkelanjutan dapat membantu mengatasi konflik dan memastikan bahwa semua pihak terlibat dianggap dengan adil dan bertuan. Sebagai warga, kita dapat meningkatkan pengaruh kita dengan mengikuti berita dan informasi yang akurat, mempertimbangkan kode etik dalam diskusi, dan mengambil tindakan yang bertujuan untuk memperbaiki sistem pemilihan di masing-masing negara.

Apa alasan pemilu tahun 2024 membutuhkan hak angket DPR :

Beberapa alasan pemilu tahun 2024 membutuhkan hak angket DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) antara lain:

1. Memperbaiki Proses Pemilihan: Hak angket DPR membantu mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah dalam proses pemilihan, sehingga pemilihan dapat dilakukan dengan lebih lancar dan efektif.

2. Memperkuat Transparansi: Dengan adanya hak angket DPR, proses pemilihan menjadi lebih terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat. Hal ini membantu memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem pemilihan.

3. Menjamin Hak-Hak Pemilih: Hak angket DPR membantu memastikan bahwa hak-hak pemilih diperlakukan dan dijamin dalam proses pemilihan. Demikian, pemerintah dapat diwawancara jika terdapat kendala atau melanggar hak-hak pemilih.

4. Memperkuat Demokrasi: Hak angket DPR merupakan komponen penting dalam sistem demokrasi yang membantu memastikan bahwa pemerintah berbasis demokrasi tetap dihormati dan dijaga. Dengan adanya hak ini, masyarakat dapat memperkuat peran dalam pemilihan dan memastikan bahwa pemerintahan berbasis demokrasi tetap dihormati dan dijaga.

5. Memperbaiki Integritas Pemilih: Dengan adanya hak angket DPR, pihak yang bertanggung jawab dalam pemilihan dapat diwawancara dan dihukum jika terdapat tindakan yang melanggar aturan atau undang-undang. Hal ini membantu mencegah kekerasan di area-area pemilihan dan menghindari korupsi dalam proses pemilihan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun