Karena negara tax havens pada umumnya menawarkan peluang diversifikasi investasi, strategi menangguhkan pajak, perlindungan asset yang kuat, hasil investasi bebas pajak, offshore banding dengan keleluasaan dan privasi, imbal hasil yang lebih besar, menghindari restriksi uang, dan peluang mengembangkan bisnis yang besar.
Meskipun memiliki banyak keuntungan bagi investor, namun penggunaan tax havens juga terbilang cukup berbahaya karena dapat menyebabkan money laundry, penyalahgunaan perusahaan cangkang (shell companies), pendanaan yang keliru, penggelapan pajak, dan ancaman pada stabilitas sistem keuangan.
Menurut IMF, setidaknya teridentifikasi 60 teritori tax havens. Dan tujuh negara tax havens terbaik (Hoyt:2007) adalah Switzerland. Liechtenstein, Austria, Panama, Saint Kitts and Nevis, Belize, dan Hong Kong. Dan fakta yang mengejutkan adalah sebanyak 33% Modal Asing Langsung atau FDI berasal dari tax havens.
Lalu apakah ada masyarakat Indonesia yang juga memanfaatkan negara tax havens sebagai tempat persembunyian pajak?
Menurut penelitian Tax Justice Network (2010), lebih dari 331 miliar dollar AS orang Indonesia berada di tax havens. Dan menurut Global Financial Integrity (2014), sedikitnya terdapat Rp 200 triliun aliran dana illegal keluar Indonesia setiap tahunnya.
Pengamat ekonomi dari Indef, Dradjad Wibowo mengatakan selama ini pemerintah tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap wajib pajak nakal yang menggunakan negara tax havens sebagai tempat penghindaran pajak (tax avoidance).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H