Bank Syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah yang berdasarkan jenisnya terbagi menjadi dua yakni, Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Berdasarkan UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Umum Syariah merupakan Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan utama yang dilakukan Bank Syariah antara lain adalah penghimpunan dana dan penyaluran dana (pembiayaan).
Dalam sejarah perekonomian umat Islam, praktik muamalah seperti penitipan harta, pinjam -- meminjam uang untuk keperluan konsumsi, pengiriman uang dan sebagainya telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah. Praktik yang mendekati dengan aktivitas perbankan saat ini semakin berkembang pada zaman Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah yang ditandai dengan beredarnya saq (cek). Â Peranan bankir saat itu sudah meliputi tiga aspek, yakni: menerima deposit, menyalurkan dan mentransfer uang.
Bank Islam pertama di dunia diinspirasi oleh kesuksesan Mit Ghamr , sehingga muncullah keberadaan Bank Islam pertama yang bersifat swasta, yaitu Dubai Islamic Bank yang berdiri pada tahun 1975. Ide pendirian Perbankan Syariah di Indonesia sudah mulai dilontarkan sejak tahun 1980, gagasan tersebut baru bisa dilaksanakan terbatas yakni di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan Jakarta (Koperasi Ridho Gusti). Pada tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat yang hasil akhirnya menjadi cikal bakal berdirinya Bank Syariah pertama di Indonesia yakni Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Awal operasinya, Bank Syariah hanya diakomodir dengan salah satu ayat tentang bank dengan sistem bagi hasil yang tertuang pada UU No. 7 tahun 1992 tanpa rincian landasan hkum syariah serta jenis -- jenis usaha yang diperbolehkan. Setelah lahirnya UU No. 10 tahun 1998 yang secara tegas menjelaskan bahwa terdapat dua sistem perbankan yang berlaku di Indonesia yakni konvensional dan syariah, peluang ini disambut baik oleh masyarakat yang ditandai dengan munculnya institusi bank syariah lain selain Bank Muamalat. Dalam kurun waktu kurang dari dua tahun (2009 -2010) UU tersebut mampu mendorong peningkatan jumlah BUS menjadi 11 BUS.
Peningkatan jumlah BUS ternyata tidak menjadi jaminan bertambahnya jumlah pangsa pasar Bank Syariah. Bagi sebagian besar masyarakat biaya Bank Syariah dirasakan masih relatif mahal. Firdaus Djaelani, Wakil Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menyebutkan idealnya perbankan syariah harus mencapai pangsa pasar 15% agar efisien sehingga cost dapat ditekan dan biaya bertransaksi di Bank Syariah dapat menjadi relatih lebih murah. Pada bulan Juli 2017, total aset perbankan syariah sudah mencapai Rp 388,65 triliun atau berkontribusi 5,46 persen terhadap aset perbankan nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sudah meluncurkan Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia 2017 -- 2019. Roadmap ini diharapkan mampu meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah secara nasional, sehingga sesuai dengan tujuan Bank Syariah, yakni dapat menggerakkan sektor riil di Indonesia dengan syarat layanan Bank Syariah dapat dijangkau oleh masyarakat luas.
Selain efisiensi biaya, perbankan syariah harus mampu berkompetisi terkait inovasi layanan yang tidak boleh kalah dengan perbankan konvensional. Jika dari sejak berdirinya bank syariah sampai dengan sekarang belum mampu mencapai targer baru, maka Bank Syariah perlu melakukan evaluasi dengan menganalisis secara tepat penyebab rendahnya pangsa pasar bank syariah.
Dimuat di Harian Orbit, Jum'at 10 November 2017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H