Mohon tunggu...
Annisa Sinta Dewi
Annisa Sinta Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Uang Digital dalam Fiqh Muamalah, Bagaimana Hukum dan Akadnya?

7 Juni 2023   08:04 Diperbarui: 7 Juni 2023   08:20 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dunia digital semakin berkembang seiring berkembangnya zaman. salah satu bidang yang menjadi imbas dari berkembangnya duna digital yakni keuangan. Keuangan tentu dibutuhkan manusia dalam berbagai hal, mulai dari biaya pendidikan, kesehatan, kebutuhan, dan lainnya. 

Berkembangnya zaman tentunya membutuhkan suatu inovasi yang memudahkan manusia dalam kegiatannya. Kegiatan yang dilakukan sehari-hari yakni bermuamalah atau hubungan dengan orang lain, tidak terlepas pula kegiatan jual-beli. Jual-beli yang berhubungan dengan keuangan membutuhkan inovasi yang memberi kemudahan dalam bertransaksi. 

Salah satu inovasi dalam dunia keuangan di zaman modern saat ini yakni uang digital atau biasa disebut e-money. Uang digital sangat memudahkan dalam bertransaksi dikarenakan kita hanya butuh handphone untuk melakukan transaksi, tanpa uang tunai, tanpa dompet. 

Cara untuk menggunakan uang elektronik ini sangatlah mudah sehingga digemari kalangan anak muda. Hanya dengan mengarahkan kamera handphone ke barcode yang tersedia pada toko tersebut sampai tertulis "transaksi berhasil", maka pembayaran telah dilakukan. 

Selain pembayaran menggunakan barcode, uang digital memudahkan dalam transef ke rekening lain. Kita tidak perlu datang ke ATM (Automatic Teller Machine) untuk melakukan transfer. 

Hanya butuh aplikasi bank sesuai bank yang digunakan dan memilih menu transfer ke rekening tujuan hingga tertulis "transfer berhasil", maka uang akan berpindah ke rekening sesuai tujuan. Selain tranfer, uang digital juga bisa untuk pembayaran di e-commerce atau toko online. Lantas dengan berbagai kemudahan yang diberikan uang digital, bagaimana perspektif fiqh muamalah terhadap uang digital?

Uang digital telah resmi dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang menandakan uang digital sah untuk digunakan. Sedangkan, fiqh muamalah merupakan peraturan yang mencangkup hubungan dengan sesama sesuai syariat islam. 

Bagaimana dengan hukum penggunaan uang digital dalam perspektif fiqh muamalah? Berdasarkan pada beberapa literatur, terdapat hal-hal yang harus dipenuhi agar transaksi menggunakan uang digital dapat dihukumi sah. 

Hal pertama yakni telah memenuhi istihqaq. Istihqaq dapat diartikan sebagai penguasaan. Hal lain yang dijadikan pertimbangan agar transaksi uang digital dapat dihukumi sah yakni ketegasan atas kepemilikikan suatu barang, jadi dapat dibedakan barang milik pihak yang satu dan pihak lainnya.

DSN-MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait dengan uang digital. Fatwa tersebut berisikan, uang digital sah digunakan apabila untuk transaksi jual beli barang yang halal. Kemudian, bank dapat menjamin keamanan uang digital milik nasabah. Dan juga adanya ketentuan hak dan kewajiban yang disetujui oleh nasabah.

Bank Indonesia merupakan lembaga yang mengawasi, mengatur, dan juga mnerbitkan mata uang. Dari tugasnya, jelas bahwa Bank Indonesia akan menjamin keamanan uang digital nasabah dan telah memenuhi istihqaq. DSN-MUI pun telah mengeluarkan fatwa terkait dengan uang digital. Maka dari itu, uang digital dihukumi boleh dan sah untuk digunakan sebagai alat transaksi jual-beli karena telah memenuhi hal yang menjadikan uang digital dapat dihukumi sah.

Bagaimana dengan akad yang digunakan oleh uang digital? Akad yang digunakan sama saja dengan nasabah yang menabung di bank pada umunya, yakni akad wadi'ah. 

Akad wadi'ah dapat diartikan sebagai titipan atau dalam pengertian panjang sebagai bentuk kesepakatan dari titipan murni. Akad wadi'ah ini dibagi menjadi 2 yakni wadi'ah yad amanah dan wadi'ah yad dhammah. Dalam wadi'ah yad amanah, bank tidak memiliki hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana nasabah. 

Dan apabila terjadi kerugian dari dana nasabah tersebut mana bank tidak bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Berbeda dengan wadi'ah yad dhammah bahwa bank memiliki hak untuk memanfaatkan dana nasabah, sebagai contoh dana tersebut digunakan untuk pembiayaan kepada yang membutuhkan dana dan kemudian dari dana tersebut akan menghasilkan keuntungan bagi bank dari sistem bagi hasil sesuai syariah. apabila terjadi kerugian dari akad wadi'ah yad dhammah, maka yang akan bertanggung jawab adalah pihak bank.

Dari sisi transaksi menggunakan uang digital, apa akad yang digunakan? Dalam lingkup pembelian melalui e-commerce atau toko online, maka akad yang digunakan yakni ju'alah. Akad ju'alah merupakan janji untuk memberikan imbalan atas suatu pekerjaan yang telah dilakukan. Akad lain yang digunakan dalam transaksi uang digital yakni wakalah bil ujroh. 

Wakalah bil ujroh merupakan akad dimana transaksi yang kita lakukan diwakilkan dan kemudian kita memberikan imbalan. Sebagai contoh saat melakukan transaksi di salah satu e-commerce, kita akan mendapatan tambahan biaya yang biasa tertulis sebagai biaya pelayanan karena toko tersebut telah membantu kita dalam proses transaksi menggunakan uang digital. Biaya layanan tersebut yang menjadi imbalan atau ujroh dari transaksi dengan model akad wakalah bil ujroh.

Sama halnya transaksi dengan model tranfer uang digital melalui mobile banking. Akad wakalah bil ujroh diterapkan ketika mentransfer ke bank yang berbeda. Apabila mentrasfer dari bank X ke bank X tidak akan dikenakan biaya layanan. Namun, saat transaksi dari bank X ke bank Y akan dikenakan biaya tambahan karena telah membantu transaksi transfer ke bank Y. Biaya tambahan yang biasa disebut biaya layanan yang merupakan imbalan dari model akad wakalah bil ujroh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun