Dunia digital semakin berkembang seiring berkembangnya zaman. salah satu bidang yang menjadi imbas dari berkembangnya duna digital yakni keuangan. Keuangan tentu dibutuhkan manusia dalam berbagai hal, mulai dari biaya pendidikan, kesehatan, kebutuhan, dan lainnya.Â
Berkembangnya zaman tentunya membutuhkan suatu inovasi yang memudahkan manusia dalam kegiatannya. Kegiatan yang dilakukan sehari-hari yakni bermuamalah atau hubungan dengan orang lain, tidak terlepas pula kegiatan jual-beli. Jual-beli yang berhubungan dengan keuangan membutuhkan inovasi yang memberi kemudahan dalam bertransaksi.Â
Salah satu inovasi dalam dunia keuangan di zaman modern saat ini yakni uang digital atau biasa disebut e-money. Uang digital sangat memudahkan dalam bertransaksi dikarenakan kita hanya butuh handphone untuk melakukan transaksi, tanpa uang tunai, tanpa dompet.Â
Cara untuk menggunakan uang elektronik ini sangatlah mudah sehingga digemari kalangan anak muda. Hanya dengan mengarahkan kamera handphone ke barcode yang tersedia pada toko tersebut sampai tertulis "transaksi berhasil", maka pembayaran telah dilakukan.Â
Selain pembayaran menggunakan barcode, uang digital memudahkan dalam transef ke rekening lain. Kita tidak perlu datang ke ATM (Automatic Teller Machine) untuk melakukan transfer.Â
Hanya butuh aplikasi bank sesuai bank yang digunakan dan memilih menu transfer ke rekening tujuan hingga tertulis "transfer berhasil", maka uang akan berpindah ke rekening sesuai tujuan. Selain tranfer, uang digital juga bisa untuk pembayaran di e-commerce atau toko online. Lantas dengan berbagai kemudahan yang diberikan uang digital, bagaimana perspektif fiqh muamalah terhadap uang digital?
Uang digital telah resmi dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang menandakan uang digital sah untuk digunakan. Sedangkan, fiqh muamalah merupakan peraturan yang mencangkup hubungan dengan sesama sesuai syariat islam.Â
Bagaimana dengan hukum penggunaan uang digital dalam perspektif fiqh muamalah? Berdasarkan pada beberapa literatur, terdapat hal-hal yang harus dipenuhi agar transaksi menggunakan uang digital dapat dihukumi sah.Â
Hal pertama yakni telah memenuhi istihqaq. Istihqaq dapat diartikan sebagai penguasaan. Hal lain yang dijadikan pertimbangan agar transaksi uang digital dapat dihukumi sah yakni ketegasan atas kepemilikikan suatu barang, jadi dapat dibedakan barang milik pihak yang satu dan pihak lainnya.
DSN-MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait dengan uang digital. Fatwa tersebut berisikan, uang digital sah digunakan apabila untuk transaksi jual beli barang yang halal. Kemudian, bank dapat menjamin keamanan uang digital milik nasabah. Dan juga adanya ketentuan hak dan kewajiban yang disetujui oleh nasabah.
Bank Indonesia merupakan lembaga yang mengawasi, mengatur, dan juga mnerbitkan mata uang. Dari tugasnya, jelas bahwa Bank Indonesia akan menjamin keamanan uang digital nasabah dan telah memenuhi istihqaq. DSN-MUI pun telah mengeluarkan fatwa terkait dengan uang digital. Maka dari itu, uang digital dihukumi boleh dan sah untuk digunakan sebagai alat transaksi jual-beli karena telah memenuhi hal yang menjadikan uang digital dapat dihukumi sah.