Mohon tunggu...
Nisa Cahyani
Nisa Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Perceraian di Indonesia Menurut Perspektif Hukum Islam

16 Mei 2024   16:17 Diperbarui: 16 Mei 2024   17:27 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum perceraian  dikatakan mubah apabila seorang istri bertindak seenaknya kepada suaminya, keberadaannya dianggap membahayakan, dan keinginan dalam pernikahan tidak akan tercapai.

f. Makruh

Hukum perceraian  dikatakan makruh apabila seorang suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya tanpa ada alasan yang jelas sehingga menyebabkan anak dan istrinya terlantar yang nantinya akan menimbulkan kemudaratan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun