Hukum perceraian  dikatakan mubah apabila seorang istri bertindak seenaknya kepada suaminya, keberadaannya dianggap membahayakan, dan keinginan dalam pernikahan tidak akan tercapai.
f. Makruh
Hukum perceraian  dikatakan makruh apabila seorang suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya tanpa ada alasan yang jelas sehingga menyebabkan anak dan istrinya terlantar yang nantinya akan menimbulkan kemudaratan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!