Hadits Riwayat Abu Dawud no. 2178, Ibnu Majah No. 2018, dan Baihaqi no. 15292)
Adapun hukum-hukum perceraian dalam Islam:
a. Wajib
 Hukum perceraian dikatakan wajib apabila suami sudah bersumpah tidak menggauli istrinya  sampai masa tertentu sehingga istrinya teraniaya olehnya.
b. Haram
 Hukum perceraian  dikatakan haram apabila dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan.
c. Sunah
Hukum perceraian  dikatakan sunah apabila suami tidak mampu memenuhi kewajibannya dan  istri tidak bisa menjaga kehormatannya.
d. Mustahab
Hukum perceraian  dikatakan mustahab apabila seorang istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah SWT seperti Shalat.
e. Mubah
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!