Mohon tunggu...
Nisa Cahyani
Nisa Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Perceraian di Indonesia Menurut Perspektif Hukum Islam

16 Mei 2024   16:17 Diperbarui: 16 Mei 2024   17:27 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hadits Riwayat Abu Dawud no. 2178, Ibnu Majah No. 2018, dan Baihaqi no. 15292)

Adapun hukum-hukum perceraian dalam Islam:

a. Wajib

 Hukum perceraian dikatakan wajib apabila suami sudah bersumpah tidak menggauli istrinya  sampai masa tertentu sehingga istrinya teraniaya olehnya.

b. Haram

 Hukum perceraian  dikatakan haram apabila dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan.

c. Sunah

Hukum perceraian  dikatakan sunah apabila suami tidak mampu memenuhi kewajibannya dan  istri tidak bisa menjaga kehormatannya.

d. Mustahab

Hukum perceraian  dikatakan mustahab apabila seorang istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah SWT seperti Shalat.

e. Mubah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun