Mohon tunggu...
Nisa Ayu
Nisa Ayu Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

19 Anggota DPRD Malang dan Wali Kota Malang Menjadi Tersangka Kasus Korupsi

27 Maret 2018   23:08 Diperbarui: 27 Maret 2018   23:14 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh Nisa Ayu Nur Afifah Mahasiswa di Institut Agama Islam Negeri Jember. Program Studi Hukum Tata Negara (27 Maret 2018).

Kpk menetapkan 19 orang tersangka baru didalam kasus korupsi yang telah melibatkan Pemerintah kota Malang dan juga calon Wali Kota Malang Mohammad Anton Petahana termasuk didalam kasus tindakan korupsi ini.

Penetapan tersebut berdasarkan dengan adanya suatu kasus perkembangan korupsi yang menjeratkan mantan Ketua DPRD Malang Arif Wicaksono dan juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengawasan Bangunan Malang Jarot Edi Sulistiyono.

19 tersangka tersebut terdiri dari para Anggota DPRD Malang dan juga Wali Kota Malang Mohammad Anton Petahana dan juga melibatkan calon Wali Kota Malang Yakut Ananda Gutban yang ikut andil terjerat didalam kasus tindakan korupsi ini.

Wali Kota Mohammad Anton diduga terlibat didalam kasus suap yang melibatkan para Anggota DPRD Kota Malang untuk memuluskan pengesahan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) perubahan kota Malang tahun anggaran 2015.

"Penyelidikan baru ini terhadap beberapa orang lainnya dan jumlahnya terdapat 19 orang yaitu, ada MA, MA ini dia adalah Walkot Malang periode 2013-2018 dan MJM dia ini adalah Wakil Ketua DPRD Malang bersama WHA dia juga Wakil Ketua DPRD Malang periode 2014-2019. 16 orang tersangka lainnya termasuk para Anggota DPRD Malang." Kata Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK.

Kasus ini adalah suatu pengembangan kasus dari kasus yang pertama yang dimulai pada tahun 2017 di bulan Agustus.

KPK telah menetapkan Jarot dan Arif menjadi seorang tersangka adanya dugaan kasus korupsi. Dimana Arif Wicaksono diduga telah menerima uang sebesar 700 juta Rupiah dari Kepala Dinas PU Jarot Edi Sulistiyono. Uang sebesar 700 juta Rupiah ini lalu dibagikan kepada para Anggota DPRD Malang.

Dan saat ini mereka sedang mengalami suatu persidangan di sebuah Pengadilan Tipikor yang ada di kota Surabaya dan telah ditetapkan menjadi seorang tersangka kasus korupsi pada hari ini pula.

Penyelidik KPK telah memeriksa di kediaman mereka masing-masing, kediaman para Anggota DPRD Malang, Wakil Ketua DPRD Malang dan juga Ketua Walkot Malang pada hari senin yang lalu.

Yang menarik dari 19 orang tersangka ini adalah seorang 3 pucuk para pimpinan yakni mereka ialah Wali Kota Malang dan 2 Wakil Ketua DPRD Malang Muhammad Zainuddin dan juga Wiwik Hendri Astuti.

KPK memanggil dan menetapkan mereka bertiga sebagai seorang tersangka dan juga 16 orang tersangka tadi yang diduga menerima uang sebesar 600 juta Rupiah dari uang 700 juta Rupiah yang diberikan oleh Kepala Dinas PU.

KPK juga masih menunggu hasil penyelidikan KPK yang lainnya, dikhawatirkan jika apakah masih ada barang bukti yang baru dan juga sejumlah uang tunai baru dalam kasus korupsi ini dan akan masih terus dinantikan seperti apa penyelidikan yang didapat dari para penyelidik KPK yang lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun