Mohon tunggu...
Nisa Anisa
Nisa Anisa Mohon Tunggu... Lainnya - analis

baik hati, anggun sekali

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resensi Materi Modul Agenda 1 (Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Bela Negara, Analisis Isu Kontemporer, dan Kesiapsiagaan Bela Negara

25 Juni 2024   11:21 Diperbarui: 25 Juni 2024   11:35 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi:

Korupsi didefinisikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Sejarah korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa masalah ini telah lama menjadi tantangan serius bagi pembangunan negara. Korupsi merusak tatanan pemerintahan, menghambat pembangunan ekonomi, menurunkan kualitas pelayanan publik, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui pembentukan lembaga anti-korupsi seperti KPK, reformasi birokrasi, dan penegakan hukum yang lebih ketat. ASN diharapkan berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan menjaga integritas dan transparansi.

Narkoba:

Narkoba mencakup berbagai zat adiktif yang dapat menyebabkan ketergantungan. Sejarah penyebaran narkoba menunjukkan peningkatan penggunaan yang signifikan di berbagai kalangan, termasuk remaja. Penyalahgunaan narkoba memiliki dampak yang merusak kesehatan fisik dan mental, meningkatkan kriminalitas, dan mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi. Pemerintah telah menetapkan kebijakan ketat untuk memberantas narkoba, termasuk penegakan hukum, rehabilitasi pengguna, dan kampanye penyadaran masyarakat. ASN perlu mendukung kebijakan ini dengan berperan dalam edukasi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

3. Terorisme dan Radikalisme:

Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dan mencapai tujuan politik atau ideologis. Radikalisme merujuk pada pandangan atau tindakan ekstrem yang bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat. Terorisme dan radikalisme mengancam keamanan nasional, merusak kerukunan sosial, dan mengganggu stabilitas politik dan ekonomi.

Strategi Penanggulangan: Penanggulangan terorisme dan radikalisme melibatkan deteksi dini, penegakan hukum, deradikalisasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat. ASN harus waspada terhadap tanda-tanda radikalisasi dan terlibat dalam upaya pencegahan.

4. Money Laundering (Pencucian Uang):

Definisi dan Tahapan: Money laundering adalah proses menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh dari kegiatan ilegal sehingga tampak legal. Proses ini melibatkan tiga tahap: placement, layering, dan integration. Pencucian uang dapat merusak sistem keuangan, mendanai kegiatan kriminal, dan merusak integritas ekonomi. Pemerintah telah menetapkan undang-undang dan regulasi untuk memberantas pencucian uang, serta membentuk lembaga pengawas seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ASN harus mematuhi peraturan ini dan melaporkan transaksi mencurigakan.

5. Proxy War (Perang Proxy)

Proxy war adalah konflik yang dilakukan oleh pihak ketiga yang bertindak atas nama pihak yang berkonflik utama. Bentuk modernnya mencakup penggunaan kelompok separatis atau pemberontak oleh negara lain. Proxy war dapat melemahkan kedaulatan negara, menyebabkan kerusakan infrastruktur, dan menimbulkan korban jiwa. Untuk menangkal proxy war, diperlukan peningkatan kesadaran nasional dan penguatan nilai-nilai Pancasila. ASN perlu waspada terhadap upaya-upaya yang mengancam kedaulatan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun