Brilliance Hasanah Protection Plus adalah produk asuransi unit linked kontribusi tunggal yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan perlindungan jiwa dan investasi yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Sementara itu, Sun Medical Executive Syariah merupakan asuransi tambahan yang dapat ditambahkan pada produk unit link syariah. Sun Medical Executive Syariah menyediakan manfaat pelayanan medis yang lengkap dengan penggantian biaya sesuai tagihan berdasarkan paket manfaat yang tertanggung pilih.
Bagaimana Penerapan Prinsip-prinsip Asuransi Syariah oleh Sun Life Syariah?
Dalam praktiknya, Sun Life Syariah benar-benar menerapkan prinsip asuransi syariah di setiap kegitan berasuransi. Sun Life Syariah menggunakan prinsip berbagi risiko untuk membayar klaim tertanggung. Mereka tidak menggunakan dana perusahaan untuk membayar klaim. Akan tetapi, Sun Life Syariah menggunakan dana kumpulan (tabarru'). Dana perusahaan, kata Aan, akan mereka keluarkan (pinjamkan) bila dana tabaaru' tidak cukup untuk membayarkan klaim para tertanggung.
Lantas, dari mana Sun Life Syariah memperoleh dana perusahaan? Dana perusahaan ada yang berasal dari beberapa persen dana tabarru'. Pengambilan dana tabarru' ini tidak sembarang dilakukan, melainkan sesuai dengan ketetapan pemerintah untuk perusahaan asuransi syariah.
"Kami tidak menampik jika perusahaan membutuhkan biaya operasional juga gaji pegawai. Kami mengambil sekian persen dari dana tabarru' untuk mengembangkan perusahaan. Itu memang boleh dilakukan, sesuai dengan peraturan pemerintah tentang asuransi syariah", tutur wanita yang telah bekerja lebih dari 20 tahun di perusahaan asuransi  jiwa, baik lokal maupun multinasional.
[caption id="attachment_341731" align="aligncenter" width="576" caption="Dua narasumber dalam Kompasiana Nangkring bareng Sun Life Financial Indonesia."]
Bila dalam penghitungan akhir tahun diketahui dana tabarru' mengalami surplus, Sun Life Syariah akan membagikan keuntungan tersebut kepada para tertanggung. Syaratnya, tertanggung tersebut tidak pernah mengajukan klaim dalam periode satu tahun (Januari hingga Desember).
Untuk pembagian surplus dana tabarru' di tahun 2013 lalu, tertanggung Sun Life Syariah ada yang mendapat surplus hingga Rp 8 juta. Jumlah ini terbilang sebagai surplus tertinggi yang diperoleh tertanggung di tahun tersebut.
"Paling lambat kita bagikan surplus dana tabarru' di bulan Mei tahun berikutnya. Bulan Mei kemarin (2014), ada yang mendapat surplus tabarru' sebesar Rp 8 juta. Ini angka tertinggi yang kita kasih di tahun 2013," terang Bu Aaan.
Soal transparansi, setiap kuartal Sun Life Syariah mengeluarkan laporan keuangan yang bisa diakses para tertanggung di situs Sun Life Financial Indonesia bagian laporan keuangan.