Memahami Zakat Profesi
Â
Pendahuluan
Zakat merupakan rukun islam yang ketiga, oleh karena itu, menjadi suatu kewajiban bagi pemeluk agama islam. Zakat juga membawa misi untuk saling membantu antara sesama manusia, sehingga pada akhirnya mampu mengurangi kesenjangan dalam hidup mereka yang mungkin mengalami kekurangan. Selain itu, zakat juga dapat memperkuat hubungan manusia dengan Allah, karena Islam menyatakan bahwa zakat merupakan bentuk pengabdian (ibadah) kepada Yang maha Kuasa. Tak dapat disangkal bahwa zakat sangat memiliki kemampuan sebagai sebuah sarana yang efisien untuk menggerakkan ekonomi umat. Potensi itu bila dieksplorasi secara maksimal dari seluruh masyarakat Islam dan dioperasikan dengan baik serta pengelolaan yang amanah dan profesionalitas yang tinggi, akan mewujudkan sejumlah dana yang besar sehingga bisa dimanfaatkan untuk mengatasi kemiskinan dan memberdayakan ekonomi umat.
Zakat adalah inti keuangan negara Islam. Zakat meliputi bidang moral, sosial, dan ekonomi. Dalam bidang moral zakat menghapus ketamakan dan keserakahan orang yang ekonominya lebih baik dan hartanya lebih banyak atau bisa dibilang mampu (kaya). Dalam bidang sosial, zakat berperan sebagai sarana yang diajarkan dalam Islam untuk memberantas kemiskinan di masyarakat dengan mengingatkan mereka yang memiliki kekayaan berlebih tentang tanggung jawab sosial mereka. Zakat juga berguna agar kita senantiasa bersyukur atas harta yang telah diberikan serta menumbuhkan perasaan bahagia setelah berbagi dengan yang membutuhkan.
Badan-badan konsultasi zakat yang tersedia belum sepenuhnya berkapasitas
mengenalkan pengetahuan tentang zakat kepada masyarakat. Disisi lain, perkembangan sistem ekonomi setiap hari terus maju dan beragam. Zakat, sebagai pilar ekonomi Islam yang telah lama diabaikan, seharusnya kembali mendapat perhatian. Karena, zakat adalah suatu kekuatan besar yang bisa dijadikan sumber pendanaan pembangunan negara seperti yang pernah diterapkan oleh leluhur-leluhur Islam. Seandainya konsep zakat diterapkan baik di tingkat nasional maupun internasional, maka masalah kemiskinan di Dunia Islam bisa teratasi. Saat ini, sumber zakat tidak hanya mencakup zakat pertanian, peternakan, perdagangan emas, dan harta terpendam. Akan tetapi mencakup zakat perusahaan, surat berharga, perdagangan mata uang, serta profesi
Â
Pengertian Zakat dan Zakat Profesi
Menurut bahasa, zakat berasal dari kata "zaka" yang berarti keberkahan, berkembang, bersih, dan baik. Sedangkan dalam bahasa Arab, makna dasar dari kata zakat, dilihat dari segi bahasa, adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Semua makna dari zakat tersebut telah dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadits. Dalam istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk diserahkan kepada mereka yang berhak.
Menurut istilah, zakat adalah kewajiban yang harus dikeluarkan dari harta. Mazhab Maliki menafsirkan zakat sebagai "mengeluarkan dengan khusus dari harta tertentu, yang telah mencapai nisab (batas kuantitas yang wajib dizakatkan) kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik), dengan syarat bahwa kepemilikan harta tersebut penuh dan telah mencapai haul (satu tahun), bukan dari barang tambang atau hasil pertanian". Mazhab Hanafi mendefinisikan zakat sebagai menjadikan sebagian harta tertentu dari harta yang spesifik sebagai milik bagi orang yang khusus, yaitu orang-orang yang telah ditentukan oleh syariat, karena Allah. Meskipun para ulama mendefinisikan zakat dengan cara yang berbeda-beda, intinya tetap sama, bahwa zakat terikat dengan batasan haul, yaitu batasan waktu yang mewajibkan zakat, serta batasan jumlah yang telah ditetapkan (nisab). Selain itu, zakat juga telah menetapkan siapa saja yang berhak menerima pemberiannya, yaitu delapan golongan yang telah ditentukan dalam surah at-Taubah ayat 60. Menurut Yusuf Qardhawi, zakat dalam istilah fiqih berarti "sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada mereka yang berhak," di samping juga berarti "mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri." Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan tersebut menambah banyak, membuatnya lebih bernilai, dan melindungi kekayaan itu dari kehancuran.
Zakat profesi adalah zakat yang diambil dari hasil yang diperoleh dari pekerjaan dan profesi seseorang. Misalnya, pekerjaan yang menghasilkan uang, baik itu pekerjaan yang dilakukan sendiri tanpa bergantung pada orang lain, berkat keterampilan tangan ataupun kecerdasan (profesional). Pekerjaan yang dilakukan seseorang untuk pihak lain, baik pemerintah, perusahaan, maupun individu dengan menerima upah yang diberikan, baik dengan tangan, otak, atau keduanya. Pendapatan dari pekerjaan semacam itu berupa gaji, upah, atau honorarium. Jika pendapatan tersebut telah mencapai nisab dan haul, zakat harus dikeluarkan. (Qardawi, 2007:459).
Menurut Wikipedia, zakat profesi adalah zakat yang diambil dari penghasilan profesi (guru, dokter, aparat, dan lain-lain) atau hasil profesi jika telah mencapai nisabnya. Berlainan dengan asal penghasilan dari pertanian, peternakan, dan perdagangan, asal pendapatan dari profesi kurang banyak dikenal di masa generasi sebelumnya.