Mohon tunggu...
Nisa Kania Barkah
Nisa Kania Barkah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi/Universitas Jenderal Achmad Yani Cimahi

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perlunya Pengawasan Pemerintah Terhadap Maraknya Kasus Korupsi Pertambangan Timah Ilegal

12 April 2024   22:02 Diperbarui: 13 April 2024   21:30 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim Diduga Operator untuk Bos 

               Dibalik perkara tersebut HM mengkondisikan agar smelter PT SIP,CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti aktivitasnya, serta memerintahkan para pemilik smelter untuk menyisihkan dari sebagian keuntangannya, kemudian dibagi kepada sejumlah tersangka lainnya. Tidak hanya itu keterlibatan HLM memfasilitasi dan menyamarkan sebagian dana corporate social responsibility yang telah disalurkan oleh HM melalui perusahaan PT QSE (CNBC, 2024).

               Pertambangan ilegal ini akan terus berulang jika tidak ada pengawasan dan pembinaan dari pemerintah terhadap pelaku pengusaha timah dan masyarakat sekitar, good governance akan tercipta dengan baik jika memperbaiki dan menata sistem tata kelola sektor pertambangan rakyat dengan memanfaatkan sumber kekayaan alam untuk kesejahteraan masyarakat dan melestarikan lingkungan serta tata ruang, yakni mulai dari penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan juga Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pemerintah juga perlu melaksanakan upaya hukum perkara penambangan ilegal terhadap pelaku usaha yang menambang tanpa izin sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat dilakukan dengan penegakan hukum secara preventif dan represif. 

Di mana penegakan hukum preventif dilakukan dengan bentuk sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, aparat penegak hukum terutama para pelaku tentang bagaimana setiap perusahaan tambang wajib memiliki kaidah Good Minning Practice dalam melakukan operasi pertambangan dari awal hingga akhir  (Maulana & Firmansyah, 2023).

Pengawasan dalam ruang lingkup usaha pertambangan agar difokuskan pada pemegang IUP dalam melakukan operasi penambangan dan memastikan bahwa pelaku usaha tidak menyimpang dari perintah serta larangan yang telah ditetapkan dalam izin, lemahnya pelaksanaan pengawasan akan berdampak dalam belum optimalnya pelaksanaan penegakan hukum. Kemudian, pelanggaran hukum yang mengakibatkan penegakan hukum represif ini bukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, namun untuk mengatasi permasalahan hukum dan dilengkapi dengan sanksi yang mengikat.

Sektor Pertambangan ini bisa dijamin oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya insiden kedepannya dengan dilakukan kerjasama yang sinergi dan konsisten antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Faktanya masih banyak tambang ilegal yang menghambat pemerintah masih jauh untuk menjangkau good governance.

Daftar Pustaka

CNBC. (2024, April 04). CNBC. Diambil kembali dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20240404091917-17-528173/update-terbaru-kronologi-kasus-timah-suami-sandra-dewi-harvey-moeis
Maulana, M. R., & Firmansyah, A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha yang Menambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin. Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH), Volume 3, No. 1, 12-16.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pada pasal 28H ayat 1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun