Mohon tunggu...
Nirmala Paramastri
Nirmala Paramastri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Melakukan Filler Haram atau Halal?

18 Mei 2024   08:21 Diperbarui: 18 Mei 2024   08:32 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Allah SWT berfirman :

 

Artinya: "sungguh, Kami benar-benar telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya." (Q.S At-tin : 4) 

Artinya: "Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka, menyuruh mereka (untuk memotong telinga-telinga binatang ternaknya) hingga mereka benar-benar memotongnya, dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya." Siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah sungguh telah menderita kerugian yang nyata." (Q.S An-nisa : 119) 

Ayat diatas menyebutkan bahwa manusia telah diciptakan oleh Allah SWT dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Dan kita harus mensyukuri segala apapun yang merupakan ciptaan Allah termasuk bentuk wajah kita. Merubah bentuk muka dengan melakukan filler termasuk dalam merubah ciptaan Allah oleh karena itu hukumnya haram. Filler diperbolehkan dengan tujuan tertentu dan dilakukan sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan oleh Fatwa MUI. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun