Seperti yang kita ketahui, salah satu ciri negara maju adalah tingginya tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Kalau hasilnya kurang lebih mendekati 100%, kalau bisa mencapai minimal 50% di Indonesia, tentu saja Indonesia lebih maju dari sekarang. Dalam hal ini, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan kepatuhan wajib pajak dengan melakukan penguatan pajak melalui UMKM di Asosiasi UMKM Rakyat Berdagang yang sempat tedampak akibat pandemi covid-19 dengan mengadakan sebuah agenda pemberdayaan melalui penyuluhan partisipatif. Pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan partisipatif merupakan bagian dari komponen di dalam pengembangan masyarakat dan juga pemberdayaan masyarakat yang melibatkan partisipasi dari masyarakat.
Untuk mengembangkan  usaha  masing-masing  anggota  Asosiasi  UMKM  Rakyat Berdagang diperlukan kerja sama dalam hal melakukan pemberdayaan dan  pembinaan antara dinas terkait. Salah satu pemberdayaan ini dilakukan dan dituangkan dalam pemberdayaan melalui  penguatan  terhadap  Pajak.  Kegiatan ini dilakukan berupa  penyuluhan partisipatif (sosialisasi) dan pembuatan praktik  (pelatihan) NPWP oleh para pelaku UMKM yang ada di Asosiasi UMKM Rakyat Berdagang.
Memiliki identitas wajib pajak merupakan hal yang penting  bagi  para  pelaku  UMKM.  Agar usaha  berjalan  dengan baik,  usaha harus memiliki izin usaha. Apalagi pengurusan legalitas usaha saat ini  lebih  sederhana,  mudah  dan  cepat.  Untuk memiliki izin usaha, syarat awal yang harus dimiliki adalah NPWP.  Peserta  wajib  pajak  yang  tidak memiliki  NPWP  bisa  juga  disebabkan  faktor karena  belum mengerti  dan  memahami  cara mengurus  NPWP.  Pelatihan menjadi  salah  satu cara yang  cukup  efektif  untuk  meningkatkan pemahaman terkait NPWP pada pelaku UMKM.
- Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)  tidak  termasuk tanah  dan  bangunan tempat  usaha;Â
- Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari  Rp  l.000.000.000,00  (satu  miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.O00,00  (lima  miliar  rupiah)  tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
- Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling  banyak  Rp.  10.000.000.000,00 (sepuluh  miliar  rupiah)  tidak  termasuk  tanah  dan bangunan tempat usaha.
Pelaku  UMKM di Asosiasi Rakyat Berdagang memiliki  banyak  usaha  home industri  seperti  makanan  ringan, warung kopi, dan bisnis  kuliner yang lain.  Untuk  mengembangkan  bisnis  dan meningkatkan  branding  dimata  konsumen ijin usaha  menjadi  hal yang  sangat  penting.  Izin usaha awal yang bisa direalisasikan yakni NIB. NIB saat ini dapat  diurus  dengan  mudah  melalui  website https://oss.go.id/.  Online Single Submission Risk Based  Approach (OSS-RBA)  adalah  perizinan berusaha  yang  diberikan  kepada  pelaku  usaha untuk   memulai   dan   menjalankan   kegiatan usahanya  yang  dinilai  berdasarkan  tingkat  resiko kegiatan usaha. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang menjadi payung hukum dari usaha yang resmi dan diakui oleh negara melalui Lembaga OSS atau dikenal  dengan Online  Single  Submission.
Pembuatan  NIB  pun  sangat  mudah  hanya  dengan memiliki  KTP,  NPWP,  alamat  email  aktif  dan nomor HP aktif. NPWP  yang  merupakan  syarat  untuk kepengurusan  NIB  memiliki  peran  yang  cukup penting. NPWP berfungsi menjadi tanda pengenal identitas  bagi  wajib  pajak  untuk  melakukan kewajibannya membayar pajak bagi negara. Pajak UMKM hanya  0,5%  apabila peredaran  brutonya lebih dari 500 juta per tahun. Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang dipergunakan untuk dana pembangunan nasional guna mewujudkan kesejahteraan seluruh  masyarakat  di Indonesia. Adanya penyuluhan dan pendampingan pelatihan pembuatan NPWP ini diharapkan para pelaku dapat dengan  mudah  memahami  pentingnya  NPWP untuk kelangsungan  usahanya  dan  memberikan kemudahan  dalam mengurus NPWP. Adanya sosialisasi diharapkan para pelaku UMKM menjadi menyadari pentingnya  pajak  dan  menjadi wajib pajak  yang  patuh  akan  pembayaran  pajak.
Adapun Tahap Perencanaan:
- Membuat  rencana  kegiatan  sosialisasi  dan pelatihan  pembuatan  NPWP  oleh  Asosiasi Rakyat Berdagang dengan mengajukan  proposal  kegiatan  pada  DJP (Direktorat Jendral Pajak).
- Mengajukan  rencana  lokasi  kegiatan  yang berada  di  kantor  Balai Latihan, Kota Tua, Jakarta.
Tahap Pelaksanaan:
- Pelaksanaan  kegiatan  dilakukan  pada  tanggal 16  Mei  2023  bertempat  di  kantor  Balai Latihan, Kota Tua, Jakarta.
- Kegiatan dilaksanakan  mulai  pukul  12.00 –selesai dengan jumlah peserta 100 peserta.
- Alokasi  Waktu  yang  digunakan  yakni  2  jam yang  tercermin  pada  rundown  pelaksanaan kegiatan berikut ini :
Hasil penyuluhan ini diharapkan dengan memiliki  legalitas  usaha,  para  pelaku  UMKM dapat   mengakses   pembinaan   dari Instansi pemerintah terkait  dan  mengakses  kredit  dari perbankan. Langkah  awal  ini  diharapkan menjadi   langkah   awal   yang   baik   untuk meningkatkan kinerja UMKM selama masa pasca pandemi Covid-19 dengan meningkatkan penguatan pajak melalui penyuluhan partispatif guna meningkatkan penerimaan pajak untuk meningkatkan pembangunan Indonesia mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai sektor lainnya yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA