Mohon tunggu...
Nirmala
Nirmala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Mahasiswa Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Program Raja Kuma sebagai Solusi Mengatasi Masalah UMKM di RW 003, Cipinang Muara

16 Mei 2022   14:55 Diperbarui: 17 Mei 2022   09:04 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tabel 1.1.1 timeline tanggal 28 Mei 2022. Dokpri

UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) merupakan usaha (bisnis) yang umumnya dilakukan oleh masyarakat dalam skala rumah tangga. UMKM di Indonesia memiliki andil yang cukup besar dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, karena UMKM dapat membantu Indonesia ketika mengalami krisis ekonomi tahun 1998. 

Seiring berjalannya waktu permasalahan ekonomi kembali mengalami krisis karena adanya pandemi Covid-19 yang dimulai dari tahun 2020 hingga 2022 ini yang menjadi masalah dunia internasional termasuk di Indonesiaa.

Tak terkecuali pandemi Covid-19 juga menjadi penyebab utama UMKM di berbagai daerah, Kabupaten maupun Kota, terutama di tingkat RW yaitu RW 003, Cipinang Muara yang juga mengalami penurunan pendapatan akibat adanya pandemi Covid-19 ini. 

Beberapa pengusaha UMKM yang mengalami penurunan pendapatan antara lain seperti pelaku bisnis pariwisata, transportasi atau pun kuliner. Hal ini membuktikan pandemi Covid-19 memberikan implikasi ekonomi, sosial, dan politik hampir di seluruh negara, termasuk di Indonesia.

Mulanya program UMKM di RW 003 Cipinang Muara sedang berada dalam tahap pengembangan lebih lanjut, namun dalam tahap perkembangan tersebut semakin mengalami permasalahan yang cukup signifikan dikarenakan pandemi Covid-19 ini. 

Berawal dari data demografis yang memiliki jumlah warga sebanyak 5.485 jiwa, membuktikan bahwa banyaknya kriteria yang menempati wilayah tersebut seperti balita, pasangan usia subur (PUS), wanita usia subur (WUS), ibu hamil, ibu menyusui, lansia, 3 buta, dan berkebutuhan khusus. 

Dari banyaknya warga yang menempati wilayah RW 003 Cipinang Muara, terdapat sejumlah warga yang membutuhkan bantuan dari pemerintah seperti BLT UMKM. Kemudian, dilihat dari kondisi wilayahnya, terdapat cukup banyak pedagang kaki lima di sepanjang jalan, yang sangat ramai pengunjung.

Gambar 1.2 Kondisi pelaku umkm di rw 003 cipinang muara. 
Gambar 1.2 Kondisi pelaku umkm di rw 003 cipinang muara. 

Sehingga, pengelola RW dan staf memiliki perencanaan untuk mengembangkan UMKM di wilayah tersebut, agar para pelaku umkm dapat mempertahankan keberlangsungan usahanya masing-masing. RW dan Stafnya berupaya menginfokan kepada warga sekitar mengenai bantuan dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sumbernya adalah APBN. 

Pada tahun 2021, telah terdapat bantuan yang diberikan sebesar Rp 1.200.000 untuk pelaku UMKM yang telah memenuhi kriteria. Lalu, pada tahun 2022, terdapat info bahwa bantuan ini akan dilanjutkan dengan jumlah uang sebesar Rp 600.000 dan kemungkinan dengan kriteria yang sama. 

Akan tetapi masih terdapat permasalahan mengenai kualitas UMKM di RW 003, Cipinang Muara terlebih ketika kondisi pandemi saat ini. Adapun permasalahan yang ditimbulkan oleh adanya pandemi ini dalam sektor UMKM di RW 003, Cipinang Muara meliputi:

  • Kualitas sumber daya manusia UMKM yang masih rendah
  • Banyak UMKM yang belum memiliki badan hukum
  • Kurangnya inovasi produk
  • UMKM juga masih menghadapi kendala dalam hal akses modal dan pendanaan.

Dari permasalahan yang dialami oleh pelaku usaha UMKM di RW 003, Cipinang Muara dibutuhkan solusi agar tidak terlalu bergantung dengan bantuan dari pemerintah. Solusi yang dibutuhkan yaitu berupa program usulan guna membantu meningkatkan UMKM di wilayah tersebut. 

Usulan program yang diberikan yaitu bernama “Raja Kuma” yaitu program penyuluhan, pelatihan dan pendampingan pengajuan pinjaman kredit ke Bank BRI untuk memajukan UMKM yang diusulkan oleh mahasiswa dari Program Studi Sosiologi UNJ yang telah melakukan wawancara dan kemudian mengobservasi hasil wawancara tersebut guna mengetahui permasalahan terkait UMKM di RW 003, Cipinang Muara. 

Program Raja Kuma sendiri akan dilaksanakan di SMKN 50 Jakarta dan Kantor RW 003, Cipinang Muara. 

Gambar 1.3 Bukti wawancara. Dokpri
Gambar 1.3 Bukti wawancara. Dokpri

Sasaran dari Program “Raja Kuma” yaitu para pelaku usaha UMKM di RW 003 Kelurahan Cipinang Muara yang kekurangan modal untuk usahanya. Kemudian program ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan perekonomian masyarakat dengan dukungan dunia usaha yang mandiri, inovatif dan berdaya saing
  • Meningkatkan pembinaan dan pengembangan sarana perdagangan.
  • Menambah pengetahuan kepada masyarakat sekitar wilayah RW 003 akan kemudahan mendapatkan modal awal usaha tanpa bergantung pada bantuan pemerintah yang tidak semua bisa mendapatkannya.
  • Meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan terutama di wilayah RW 003 Cipinang Muara.
  • Mengembangkan sistem permodalan dalam program pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM.

Selain sasaran dan tujuan dari Program “Raja Kuma” juga terdapat rancangan dana sebagai indikator keberhasilan dari program ini yaitu sebesar Rp2.540.000,- nantinya dana tersebut digunakan untuk rancangan acara penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan 

kepada para pelaku UMKM di RW 003, Cipinang Muara selama 5 hari untuk memberikan pemahaman terkait pengajuan peminjaman kredit UMKM ke Bank BRI dan juga pemahaman terkait pembuatan proposal dan syarat untuk pengajuan peminjaman kredit UMKM ke Bank BRI. Indikator keberhasilan lainnya dari program Raja Kuma yaitu antara lain:

  • Peserta yang hadir mencapai minimal 20 orang.
  • Peserta dapat mempraktekkan hasil belajar dari pelaksanaan kegiatan Raja Kuma.

Dari indikator keberhasilan tersebut kemudian disusun lah susunan acara dari program Raja Kuma yang akan dilakukan selama 5 hari, sebagai berikut: 

Tabel 1.1.1 timeline tanggal 28 Mei 2022. Dokpri
Tabel 1.1.1 timeline tanggal 28 Mei 2022. Dokpri

Tabel 1.2.1 timeline  tanggal 29 Mei 2022 dan Tabel 1.2.2 timeline tanggal 30-31 Mei, dan 1 Juni 2022. Dokpri
Tabel 1.2.1 timeline  tanggal 29 Mei 2022 dan Tabel 1.2.2 timeline tanggal 30-31 Mei, dan 1 Juni 2022. Dokpri

Setelah disusun susunan acara dari program Raja Kuma diharapkan para peserta dari pelaku UMKM di RW 003, Cipinang Muara dapat mengimplikasikan semua materi maupun praktik pembuatan proposal dengan baik, agar nantinya dapat mempraktikannya langsung untuk mengajukan peminjaman kredit UMKM ke Bank BRI melalui pendamping selama 3 hari. 

Dibawah ini beberapa persyaratan untuk mengajukan peminjaman kredit ke Bank BRI melalui pendamping yaitu: Surat pengantar RT/RW, FC KTP, Pas foto 2 lembar (4x6 cm), FC Rekening, FC IUMK, FC IJAZAH, FC NPWP, Mengisi formulir dan menyerahkan proposal usaha. Setelah semua persyaratan sudah disiapkan nantinya para peminjam atau pelaku usaha akan didampingi oleh beberapa staf RW atau panitia acara sampai modal yang diinginkan dapat dicairkan ke rekening peminjam atau pelaku usaha UMKM. Akhirnya diharapkan program Raja Kuma ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan kondisi perekonomian para pelaku UMKM di Wilayah RW 003, Cipinang Muara.

DAFTAR PUSTAKA

BRI, Bank. 2019. Kredit Usaha Mikro, https://bri.co.id/kur?inheritRedirect=true

https://www.kompas.tv/article/148580/bri-beri-pinjaman-untuk-umkm-ini-cara-pengajuan-dan-syaratnya?page=2

Dani Sugiri. 2020. Menyelamatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Dampak Pandemi Covid-19”, (FokBis: Media Pengkajian Manajemen dan Akuntansi, Vol.19, No.1, Juli 2020), h. 76-86

Kementerian PPN/ Bappenas. 2020. Kajian Kebijakan Penanggulangan Dampak COVID-19 terhadap UMKM Survei Kebutuhan Pemulihan Usaha Bagi UMKM Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun