Mohon tunggu...
Nirmala
Nirmala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Mahasiswa Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Program Raja Kuma sebagai Solusi Mengatasi Masalah UMKM di RW 003, Cipinang Muara

16 Mei 2022   14:55 Diperbarui: 17 Mei 2022   09:04 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1.1 UMKM. bisnis.com

Akan tetapi masih terdapat permasalahan mengenai kualitas UMKM di RW 003, Cipinang Muara terlebih ketika kondisi pandemi saat ini. Adapun permasalahan yang ditimbulkan oleh adanya pandemi ini dalam sektor UMKM di RW 003, Cipinang Muara meliputi:

  • Kualitas sumber daya manusia UMKM yang masih rendah
  • Banyak UMKM yang belum memiliki badan hukum
  • Kurangnya inovasi produk
  • UMKM juga masih menghadapi kendala dalam hal akses modal dan pendanaan.

Dari permasalahan yang dialami oleh pelaku usaha UMKM di RW 003, Cipinang Muara dibutuhkan solusi agar tidak terlalu bergantung dengan bantuan dari pemerintah. Solusi yang dibutuhkan yaitu berupa program usulan guna membantu meningkatkan UMKM di wilayah tersebut. 

Usulan program yang diberikan yaitu bernama “Raja Kuma” yaitu program penyuluhan, pelatihan dan pendampingan pengajuan pinjaman kredit ke Bank BRI untuk memajukan UMKM yang diusulkan oleh mahasiswa dari Program Studi Sosiologi UNJ yang telah melakukan wawancara dan kemudian mengobservasi hasil wawancara tersebut guna mengetahui permasalahan terkait UMKM di RW 003, Cipinang Muara. 

Program Raja Kuma sendiri akan dilaksanakan di SMKN 50 Jakarta dan Kantor RW 003, Cipinang Muara. 

Gambar 1.3 Bukti wawancara. Dokpri
Gambar 1.3 Bukti wawancara. Dokpri

Sasaran dari Program “Raja Kuma” yaitu para pelaku usaha UMKM di RW 003 Kelurahan Cipinang Muara yang kekurangan modal untuk usahanya. Kemudian program ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan perekonomian masyarakat dengan dukungan dunia usaha yang mandiri, inovatif dan berdaya saing
  • Meningkatkan pembinaan dan pengembangan sarana perdagangan.
  • Menambah pengetahuan kepada masyarakat sekitar wilayah RW 003 akan kemudahan mendapatkan modal awal usaha tanpa bergantung pada bantuan pemerintah yang tidak semua bisa mendapatkannya.
  • Meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan terutama di wilayah RW 003 Cipinang Muara.
  • Mengembangkan sistem permodalan dalam program pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM.

Selain sasaran dan tujuan dari Program “Raja Kuma” juga terdapat rancangan dana sebagai indikator keberhasilan dari program ini yaitu sebesar Rp2.540.000,- nantinya dana tersebut digunakan untuk rancangan acara penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan 

kepada para pelaku UMKM di RW 003, Cipinang Muara selama 5 hari untuk memberikan pemahaman terkait pengajuan peminjaman kredit UMKM ke Bank BRI dan juga pemahaman terkait pembuatan proposal dan syarat untuk pengajuan peminjaman kredit UMKM ke Bank BRI. Indikator keberhasilan lainnya dari program Raja Kuma yaitu antara lain:

  • Peserta yang hadir mencapai minimal 20 orang.
  • Peserta dapat mempraktekkan hasil belajar dari pelaksanaan kegiatan Raja Kuma.

Dari indikator keberhasilan tersebut kemudian disusun lah susunan acara dari program Raja Kuma yang akan dilakukan selama 5 hari, sebagai berikut: 

Tabel 1.1.1 timeline tanggal 28 Mei 2022. Dokpri
Tabel 1.1.1 timeline tanggal 28 Mei 2022. Dokpri

Tabel 1.2.1 timeline  tanggal 29 Mei 2022 dan Tabel 1.2.2 timeline tanggal 30-31 Mei, dan 1 Juni 2022. Dokpri
Tabel 1.2.1 timeline  tanggal 29 Mei 2022 dan Tabel 1.2.2 timeline tanggal 30-31 Mei, dan 1 Juni 2022. Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun