Pendidikan merupakan proses yang melibatkan pemberian dan penerimaan pengetahuan, keterampilan, nilai, dan kebiasaan. Ini merupakan fondasi yang penting dalam pembangunan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Melalui pendidikan, seseorang dapat mengembangkan potensi mereka, memperoleh pemahaman yang lebih dalam tentang dunia, dan mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan kehidupan. Banyaknya masyarakat lokal yang kurang akan pendidikan terutama pendidikan perkawinan yang banyak mengakibatkan perceraian dini.
Perceraian dini merupakan fenomena di mana pasangan menikah bercerai dalam waktu yang relatif singkat setelah pernikahan mereka. Ini bisa terjadi karena berbagai alasan, termasuk kurangnya kesiapan emosional atau kematangan, tekanan dari luar seperti masalah keuangan atau keluarga, perbedaan yang tidak dapat diselesaikan dalam hubungan, atau kurangnya komunikasi dan pemahaman antara pasangan.
Pada tahun 2023 perselisihan dan pertengkaran menjadi penyebab utama perceraian di Indonesia, dengan jumlah 251.828 kasus atau 61,67% dari total kasus perceraian. Pentingnya kesadaran masyarakat terhadap pendidikan pranikah, dengan adanya pelatihan komunikasi, manajemen konflik, serta membantu calon pasangan untuk memahami komitmen dan tanggung jawab yang terlibat dalam pernikahan. Perceraian dini tidak hanya disebabkan oleh satu faktor tunggal, tetapi juga merupakan hasil dari kombinasi berbagai masalah seperti komunikasi yang buruk, perbedaan nilai dan tujuan hidup, ketidakmampuan menyelesaikan konflik, atau kurangnya kesiapan emosional dan finansial untuk menjalani pernikahan.
Besarnya kenaikan cerai gugat dan cerai talak mengakibatkan kasus perceraian di Indonesia kembali melonjak pada tahun 2022, bahkan mencapai angka tertinggi dalam enam tahun terakhir. Jika pendidikan perkawinan sudah memadai dengan zaman sekarang kemungkinan besar permasalahan yang mengakibatkan perceraian dini akan menurun, karena banyak Perceraian dini yang sering kali dianggap sebagai tindakan yang tergesa-gesa, tanpa upaya yang memadai untuk menyelesaikan masalah yang mungkin dapat diatasi. Pendidikan perkawinan juga dapat membantu pasangan untuk memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam hubungan, baik sebagai pasangan maupun sebagai orangtua di masa depan. Mereka dapat belajar bagaimana membagi tugas dan tanggung jawab secara adil, serta bagaimana saling mendukung dalam mencapai tujuan bersama.
pemerintah telah menetapkan badan pembinaan, penasehatan perkawinan, dan perselisihan rumah tangga (BP4) untuk mencegah masyarakatnya melakukan kegiatan nasehat pernikahan sebelum pernikahan. Ketika menikah, hanya ada ceramah dan kemudian tidak ada pembinaan, ini menunjukkan bahwa orang yang menikah tidak memperhatikan pegawai BP4 yang menasehati perkawinan. Selanjutnya, ulama telah terlibat dalam masalah ini jika terjadi perselisihan keluarga langsung dan pihak keluarga tidak mendukung nasehat perkawinan. Dengan kata lain, kebanyakan keluarga yang datang ke Pengadilan Agama karena masalah
sebelumnya, sebagian besar tidak melibatkan masalah tersebut dan langsung datang ke Pengadilan Agama. Tentu saja, jika dinasihati dengan cara ini, sebagian besar tidak lagi berhasil.Â
Jadi, pada dasarnya banyaknya perceraian bukan hanya itu saja, karena faktor pernikahan dini, kurangnya pendidikan dan pengetahuan tentang pernikahan tersebut, serta para pihak juga tidak melaksanakan UU Perkawinan itu secara utuh.
 Menurut Tulus, dengan bekerjasama Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BBKBN), maka di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap kecamatan sudah dapat melaksanakan kursus pranikah bagi calon pengantian selama 1-3 minggu. Kursus pranikah juga mencakup materi tentang program kesehatan reproduksi (KESPRO), yaitu bagaimana menjaga kesehatan ibu saat hamil, melahirkan, dan pentingnya program keluarga berencana (KB). Kursus juga mencakup materi tentang hukum syariah tentang perkawinan dalam Islam, seperti cara menyucikan hadas besar dan kecil, dan cara mengelola kuangan agar mampu mendiri. Selain itu, materi kurusus mencakup sosialisasi UU No. 10/1974 tentang Perkawinan dan UU anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta pemahaman tentang fungsi keluarga, termasuk ketahanan keluarga, kesejahteraan, sosial, dan ekonomi.Â
Namun masih banyak terjadi dikalangan masyarakat hingga Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian menurunkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin, calon pengantin harus memiliki Bimbingan Perkawinan (Bimwin) menurut agama. Hingga Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu.
perselisihan dan pertengkaran adalah penyebab utama perceraian, menunjukkan betapa pentingnya pendidikan pranikah. Masalah yang seringkali menyebabkan perceraian dini dianggap dapat dihindari dengan mengajarkan orang cara berkomunikasi, mengatasi konflik, dan memahami komitmen pernikahan. Dengan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang hal-hal ini, pasangan diharapkan lebih siap untuk menghadapi tantangan dalam pernikahan dan membangun hubungan yang kuat dan berkelanjutan. Selain itu, ada kemajuan nyata dalam peningkatan pendidikan pranikah melalui program kursus pranikah yang diadakan di setiap KUA dan materi yang diajarkan di dalamnya. Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan pranikah, jadi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BBKBN) dan Kementerian Agama bekerja sama untuk mengadakan kursus pranikah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI