Mohon tunggu...
Retno Wahyuningtyas
Retno Wahyuningtyas Mohon Tunggu... Human Resources - Phenomenologist

Sedang melakoni hidup di Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Selain Perceraian, KDRT dan Stunting juga menjadi Ancaman dalam Pernikahan Usia Dini

12 Januari 2019   12:07 Diperbarui: 12 Januari 2019   12:49 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Generasi milenial dewasa ini menjadi subyek sasaran empuk atas kontestasi ideologi yang berkembang di dalam masyarakat, termasuk salah satunya adalah bayang-bayang yang "didesain" sehingga mendorong hasrat menikah dalam usia yang lebih dini. Dalam pandangan World Health Organization (WHO), standar usia remaja dimulai dari usia 18-24 tahun (termasuk dalam usia remaja akhir). Dalam fase remaja ini, banyak sekali generasi milenial yang "gugur" atau menjadi pejuang nikah usia muda bahkan juga tergolong dalam usia anak yakni di bawah usia 18 tahun.

 Bayang-bayang tentang pernikahan di era teknologi, tidak hanya berasal dari reproduksi narasi yang muncul dari generasi lawas yang menjadi support system di lingkungan hidup anak. Tetapi tantangan yang berat muncul dari media sosial, yang menjadi "sahabat paling dekat", "bagian diri yang lain", atau "teman berbincang yang paling mengerti". 

Namun, perwujudannya dalam bentuk mesin yang dapat menjawab berbagai hal. Kondisi ini diperparah dengan balutan agama yang mendukung pernikahan usia dini maupun usia anak, sebagai counter dan jalan pintas solusi terhadap dinamika kehidupan remaja yang semakin berat. Yakni menikah untuk menghindari zina, menghindari aib, menghindari pergaulan yang semakin bebas. Namun sekenanya, hal demikian bukan merupakan solusi melainkan melahirkan lingkar persoalan baru dalam dinamika kehidupan keluarga di Indonesia.

Salah seorang teman perempuan saya, pernah memutuskan menikah dini hanya karena tidak bisa melepaskan diri dari kelindan atas persoalan ekonomi keluarga, tingkat pendidikan terbatas sehingga tidak dapat berbuat banyak dalam kompetisi dalam bursa kerja. 

Cita-citanya sangat tinggi dan saya masih mengagumi impian-impiannya, namun terpaksa harus mengubur pelbagai keinginannya dengan menikahi laki-laki yang telah bekerja dan mampu memenuhi nafkah, sehingga lepaslah beban keluarga atas dirinya.

Teman perempuan saya yang lainnya, telah melangsungkan pernikahan beberapa waktu terdorong oleh niat dan tekadnya yang bulat untuk berhijrah dan berjuang bersama pasangan halal. Proses pernikahan dilakukan secara taaruf, semua berjalan sesuai dengan ekspektasi yang telah terkonstruksi di alam bawah sadarnya. 

Namun yang terjadi adalah pada awal-awal pernikahannya yang terasa manis, belakangan sang suami kerap melakukan kekerasa mulai dari verbal hingga kekerasan fisik, yang dibungkus dengan retorika iming-iming syurga. Nyaris sulit membedakan mana tindakan yang berujung ibadah atau hanya sekedar pelampiasan hasrat agar menjadi "halal semata".

Berdasarkan diskusi dengan dua orang teman yang bergerak dalam isu pemenuhan hak anak dan perempuan di daerah urban dan perdesaan, teman saya banyak bercerita bahwa salah satu tantangan dalam pernikahan adalah lahirnya generasi yang stunting (kerdil maupun kurang gizi) juga cukup menyumbang prevalensi yang mengkhawatirkan dalam level negara.

Pada 2015, stunting bayi berusia di bawah lima tahun di Indonesia yakni sebesar 36,4% atau berjumlah lebih dari sepertiga atau sekitar 8,8 juta balita mengalami masalah gizi dan berakibat pada ukuran tubuh bayi yang berada di bawah standar usianya. Sementara standar tersebut sangat melebihi standar yang ditetapkan WHO yakni sebesar 20%. Kondisi ini membawa Indonesia sebagai negara dengan prevalensi stunting/kerdil balita terbesar kedua di kawasan Asia Tenggara, yakni berada di bawah Laos yang memiliki prevalensi stunting sebesar 4,8%.

Terkait dengan hal tersebut, saya melakukan pengamatan bahwa proses hijrah yang disebabkan karena banyak terpapar ataupun mengakses tayangan dengan konten ceramah melalui Youtube, tentu saja bukan tindakan yang salah. Tetapi ketika berkaitan dengan konten tentang pernikahan yang banyak diakses ABG ataupun remaja milenial, ini perlu lebih banyak dikritisi sebab kadang kelompok fase usia ini hanya menelan mentah-mentah terhadap konten tanpa mempertimbangkan aspek lain yang juga sangat signifikan dan penting. Misalnya soal kesehatan mental maupun kesehatan fisik dan bekal lainnya sebelum mempersiapakan untuk menikah.

Seorang teman yang berada di lingkar berpendapat bahwa seseorang remaja yang telah siap nikah diantara zaman yang telah bergelimang zina seperti saat ini merupakan suatu  tindakan yang sangat mulia dan langka. Karena tidak banyak yang memilih dan melakukan. Menurut saya pendapat ini berada dalam logical fallacy, karena hanya mempertimbangkan alasan terhalang dari zina. Padahal secara Sosiologis, dapat ditelusuri dimana akar dari banyaknya remaja yang melakukan seks beresiko ataupun aborsi tidak aman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun