2. Sistem Peradilan Agama
Peradilan Agama di Indonesia bertugas menegakkan hukum Islam dan berkeadilan layanan hukum bagi masyarakat beragama Islam. Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menetapkan dasar hukum peradilan agama.
Kompendium Hukum Islam (KHI)
Kompedium Hukum Islam (KHI) merupakan kumpulan hukum Islam yang disusun berdasarkan kondisi dan kebutuhan umat Islam Indonesia. KHI difungsikan sebagai pedoman dan rujukan bagi para penegak hukum dalam perkara-perkara yang diajukan. Meski keberlakuan KHI masih bersumber pada instruksi presiden tahun 1991, namun statusnya masih relevan dalam tata urutan perundang- undangan Indonesia.Â
Relevansi Global dan Lokal
Hukum Islam di Indonesia juga harus memenuhi standar internasional dan nilai-nilai moral bangsa Indonesia. Artinya, hukum-hukum Islam harus tidak bertentangan dengan konvensi Internasional dan cita-cita moral bangsa Indonesia.Â
Kesimpulan
Indonesia merupakan contoh unik dalam integrasi pluralitas hukum. Hukum Islam dan hukum positif berinteraksi dalam kerangka sistem hukum yang kompleks. Hukum Islam telah menjadi bagian integral dari budaya dan hukum nasional, sementara hukum positif diadopsi dari tradisi kolonialis Belanda. Integrasi ini memungkinkan Indonesia memiliki sistem hukum yang fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan sosial dan politik yang berubah- ubah.
Demikian, tujuan dari penulisan artikel adalah ini untuk memenuhi tugas Ibu Dr. Hj. Any Nugroho, S.H., M.H selaku dosen pengampu  pada bidang studi Hukum Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H