Mohon tunggu...
Ni Putu Nadia Nur Oktavia
Ni Putu Nadia Nur Oktavia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Sosiologi Universitas Negeri Jakarta

Memiliki ketertarikan dalam bidang sosial

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Program Sosial Sebagai Upaya Untuk Mencegah Kekerasan Pada Pemuda

1 November 2023   10:28 Diperbarui: 1 November 2023   10:47 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini, banyak sekali berita yang beredar di televisi maupun sosial media mengenai kasus kekerasan pada pemuda. Semakin maraknya kekerasan yang terjadi, menghasilkan dampak negatif yang berpengaruh pada segala aspek masyarakat. Bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan pun semakin mengkhawatirkan, mulai dari tindak kekerasan fisik, kekerasan seksual, bully verbal maupun non verbal, penelantaran pada anak, mempekerjakan secara paksa anak di bawah umur, tawuran antar kelompok pemuda, penyerangan dengan menggunakan senjata tajam, bahkan pembunuhan. Bentuk-bentuk kekerasan tersebut telah sampai ke tahap kriminalitas yang tentunya perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti karena pemuda merupakan pemegang kendali dalam meneruskan dan menyukseskan pembangunan bangsa. 

Kekerasan ini mengakibatkan banyak dampak negatif yang sangat fatal untuk korban, kerusakan fisik dan psikis korban menjadi sasaran utama dari kekerasan ini. Dimulai dari kerusakan fisik yang ditandai dengan luka memar, lebam, cacat, patah tulang, kesakitan lainnya hingga menyebabkan kematian. Berlanjut pada kerusakan psikis atau mental korban ditandai dengan trauma, depresi, gangguan tidur, kehilangan nafsu makan, merasa dirinya rendah, terhina, malu, dan sulit untuk menjalin interaksi dengan orang lain sehingga merasa tidak lagi memiliki tujuan atau arah hidup dan akhirnya memberikan peluang kepada korban untuk menyakiti dirinya sendiri bahkan sampai bunuh diri. Dampak sosial juga seringkali dialami oleh korban, dikucilkan secara sosial, hingga terisolasi dari kehidupan masyarakat. Dampak-dampak yang dihasilkan oleh kekerasan pada pemuda memang sangat fatal untuk korban serta mengancam kesejahteraan bangsa Indonesia.

Kekerasan pemuda merupakan tindakan kekerasan fisik, emosional, atau seksual yang dilakukan secara sengaja oleh para pemuda dan mengakibatkan cidera fisik atau tekanan mental. World Health Organization (WHO) mengemukakan bahwa kekerasan pemuda berdampak seumur hidup pada kondisi psikologis dan sosial seseorang.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Unicef pada tahun 2016, kekerasan pada pemuda di Indonesia diperkirakan mencapai 50%. Kemudian, dari hasil survei yang dilakukan oleh Deputi bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA pada tahun 2018, 62,75% pemuda usia 13-17 tahun mengalami kekerasan. Data diperkuat lagi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 2020, yang mengemukakan bahwa setiap tahun terjadi 200.000 pembunuhan anak muda usia 12-19 tahun dan melibatkan 84% pemuda laki-laki. Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) yang dilansir melalui Sistem Informasi online Perlindungan Perempuan dan Anak (simfoni PPA), dalam periode 1 Januari hingga 1 November 2023 terdapat 22.286 kasus kekerasan yang tercatat di Indonesia. Dari total kekerasan tersebut, terdapat 19.693 korban perempuan dan 4.599 korban laki-laki.

Dari data-data tersebut, terlihat jelas bahwa kekerasan sudah melekat pada kehidupan pemuda dan semakin meningkat setiap tahunnya, hal ini jelas sangat memprihatinkan.

Kekerasan pada pemuda diwarnai oleh berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut mendukung para pemuda untuk melakukan suatu tindak kekerasan bahkan semakin berkembang dan terus-menerus dilakukan. Berikut faktor-faktor yang memicu terjadinya tindak kekerasan :

  • Keluarga, keluarga merupakan faktor terepenting dalam proses pertumbuhan dan pembentukan karakter anak. Ketika orang tua tidak berperan aktif dalam kehidupan anaknya, pemuda menjadi tidak terkendali. Kekerasan yang terjadi pada rumah tangga juga menanamkan karakter pada anak untuk melakukan tindak kekerasan di luar rumah. Terlebih, pemuda yang berasal dari keluarga broken home tentunya akan merasa kurang mendapatkan perhatian dari keluarganya, sehingga mereka mencari perhatian di luar rumah dengan cara yang tidak baik. Kurangnya kasih sayang dan pengawasan pada pemuda, juga membuat mereka bebas bergaul dengan siapa saja dan memungkinkan mereka terjerumus kepada pergaulan yang menyesatkan.
  • Teman sebaya dan lingkungan, tekanan dari teman dan lingkungan dapat menjadi faktor penyebab kekerasan pemuda. Pemuda dapat mudah dipengaruhi untuk melakukan kekerasan apabila lingkungan dan pertemanannya cenderung agresif  dan melakukan tindak kekerasan juga.
  • Media, apa yang pemuda lihat dan tonton di media dapat mempengaruhinya untuk melakukan suatu tindak kekerasan. Apalagi, jika pemuda tersebut sering melihat dan menyukai konten yang berbau kekerasan, hal ini dapat mendukung pemuda untuk melakukan kekerasan dan membuat mereka bertindak agresif.
  • Kesehatan mental, penyakit mental merupakan salah satu penyebab kekerasan pemuda. Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD), bipolar, Oppositional Defiant Disorder (ODD), dan gangguan kesehatan mental lainnya menyebabkan penderitanya memiliki perilaku agresif, mudah marah, dan cenderung sulit untuk mengontrol emosi yang ada dalam dirinya.
  • Child Abuse, dipandang sebagai siklus dimana anak-anak yang menjadi korban kekerasan dari seseorang yang merawatnya, dapat berpotensi menjadi pelaku kekerasan di kemudian hari.   
  • Ekonomi, kesenjangan ekonomi dapat menjadi faktor penyebab kekerasan pada pemuda. Pemuda yang mengalami ketidaksetaraan ekonomi dalam masyarakat dapat menciptakan rasa ketidakpuasan, frustasi, dan ketidakadilan sehingga memicu perilaku agresif dan melakukan tindak kekerasan sebagai pelampiasan dari situasi sulit yang mereka hadapi.    
  • Perbedaan, pemuda yang tidak bisa menghargai adanya perbedaan dapat memicu terjadinya kekerasan. Masyarakat Indonesia hidup dalam perbedaan yang beragam, termasuk perbedaan ras, budaya, adat, bahasa daerah, dan agama. Pemuda yang memiliki sikap etnosentrisme atau cenderung merasa suku mereka jauh lebih baik, dan merendahkan suku lain akan menimbulkan keinginan untuk melakukan kekerasan pada pemuda lain yang berbeda etnis dari mereka.
  • Agama, kurangnya pemahaman agama pada pemuda merupakan salah satu faktor terjadinya kekerasan. Agama menuntun seseorang untuk melakukan kebaikan, dan kekerasan merupakan suatu hal yang dilarang. Penanaman agama bisa menjadi salah satu benteng dari hal buruk. Karena agama merupakan hal komprehensif yang memberikan solusi secara menyeluruh dalam setiap problem kehidupan termasuk dalam menyelesaikan kriminalitas remaja. Menanamkan agama secara menyeluruh dalam diri remaja membantu membentuk pola pikir dan sikap. Penerapan agama secara komprehensif akan mampu melahirkan generasi hebat yang akan menjadi tonggak di era modern seperti sekarang.
  • Rasa sakit hati, faktor penyebab terjadinya kekerasan lainnya adalah perasaan sakit hati. Pemuda yang merasakan sakit hati, sehingga sulit untuk mengontrol emosi pada dirinya, merupakan pemicu terjadinya kekerasan. Kasus kekerasan pada pemuda seringkali dilatarbelakangi oleh motif sakit hati yang membuat mereka tidak ragu untuk melakukan kekerasan.

Berita mengenai kekerasan pada pemuda yang kian memuncak merupakan kasus yang harus mendapatkan perhatian khusus. Sebagai contoh, kasus kekerasan yang terjadi pada April 2023 lalu, yang dialami oleh seorang siswi SMK bernama Ria. Perempuan bernama lengkap Ria Puspita berusia 18 tahun dibunuh oleh kekasihnya di daerah Cianjur. Diketahui, pelaku berinisal AG berusia 17 tahun membunuh Ria karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan Ria akibat gaya pacaran mereka yang berlebihan. Dalam kasus ini, ada dua versi berbeda yang mengemukakan bagaimana cara pelaku membunuh korban. Versi pertama menyatakan, pelaku mencekik korban dari bagian belakang, lalu leher korban diikat menggunakan tali yang telah disiapkan oleh pelaku hingga korban meninggal dan jasadnya dibuang ke sungai dengan kedalaman 5 meter. Sedangkan versi kedua menyatakan, korban ditembak di bagian kepala terlebih dahulu sebanyak 2 kali, kemudian baru pelaku mengikat leher korban untuk memastikan korban benar-benar meninggal. Setelah itu, jasad korban dibuang ke sungai dengan kedalaman 5 meter. Selain itu, kasus kekerasan lainnya terjadi pada remaja SMP di Cilacap yang terekam dalam video yang viral di media sosial. Pelaku berinisial MK berusia 15 tahun dan WS berusia 14 tahun merundung korban berinisial FF berusia 14 tahun karena pelaku tidak terima korban bergabung dengan anggota kelompok atau geng siswa sekolah lain. Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul, menginjak, dan menendang berkali-kali hingga korban tersungkur. Pada video tersebut, korban tampak tidak berdaya dan merintih kesakitan. Beberapa teman yang mencoba memisahkan bahkan mendapat ancaman dari pelaku supaya tidak ikut campur. Namun, ada pula teman yang menertawakan bahkan ikut menampar korban. Kekacauan yang disebabkan oleh kekerasan tersebut sangat memilukan bagi masyarakat dan menorehkan catatan hitam pada sejarah pembangunan sosial bangsa Indonesia.

Dalam konteks pembangunan sosial, jika kekerasan-kekerasan tersebut dibiarkan terus-menerus tanpa adanya pencegahan yang signifikan, tentu akan menjadi penyebab hancurnya pembangunan sosial karena gagal dalam mencapai tujuan utama pembangunan yaitu menyejaterahkan seluruh rakyatnya. Kekerasan pada pemuda merupakan faktor penghambat terjadinya kemajuan bangsa yang menyebabkan kepada kegagalan pembangunan sosial di Indonesia. Apalagi, pemuda juga memiliki peran penting dalam proses pembangunan tersebut. Apabila pemeran pentingnya saja melakukan penyimpangan yang membuat pembangunan sosial terhambat, lalu apa jaminan pembangunan tersebut akan terhindar dari kegagalan dan mencapai suatu keberhasilan?

Agar pembangunan sosial tidak semakin terpuruk, upaya mencegah kekacauan perlu sekali diterapkan untuk mengurangi faktor-faktor yang menyebabkan pemuda berisiko melakukan kekerasan. Mengatasi kekerasan memang penting untuk dilakukan, namun melakukan pencegahan jauh lebih urgensi diperlukan. Seperti kata pepatah, mencegah lebih baik daripada mengobati. Pencegahan perlu melibatkan semua komponen kehidupan, mulai dari individu, keluarga, hubungan, komunitas, masyarakat, dan lembaga-lembaga formal maupun non formal harus berkomitmen dalam mencegah terjadinya kekerasan.

Berikut program-program sosial sebagai upaya dalam mencegah terjadinya kekerasan pada pemuda yang harus senantiasa dilaksanakan dan dikembangkan agar implementasinya memberikan manfaat pada masyarakat :

  • Pemerintah telah menyediakan poli jiwa untuk melakukan konsultasi psikologis atau konseling. Biaya yang dikenakan untuk konsultasi ke poli jiwa di puskesmas terbilang cukup terjangkau. Program ini dibuat untuk melindungi kesehatan mental masyarakat terutama anak muda untuk mengobati dan mencegah loss control pada emosi dan penyakit mental lainnya. Juga untuk mengobati rasa sakit hati atau trauma yang memicu terjadinya kekerasan  pada pemuda.
  • Pemerintah mengadakan penyuluhan serta merekomendasikan kegiatan MKWK pada perkuliahan untuk menjelaskan tentang banyak hal terutama dalam bijak bersosmed, toleransi agama, taat pada hukum, dan lainnya untuk mendidik masyarakat terutama remaja tentang pentingnya hal-hal tersebut, juga membuat mahasiswa dapat ikut berperan aktif untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman serta membuat masyarakat terutama orang tua agar dapat mendidik anaknya menjadi lebih baik.
  • Pengadaan patroli dari pihak kepolisian untuk mencegah kekerasan seperti tawuran dan klitih yang marak terjadi di lingkungan, juga di tempat hiburan malam, sekolah, dan pusat perbelanjaan.
  • Pengadaan program positif di sekolah dan organisasi positif di lingkungan, seperti karang taruna, OSIS, atau forum diskusi bagi pemuda untuk dapat memberikan wadah kesempatan kepada para pemuda melakukan kegiatan yang positif seperti pelatihan atau keterampilan bersosial, dan juga mengisi waktu luang dengan saling berbagi ilmu atau hal-hal lainnya yang bermanfaat.
  • Penyelenggaraan penyuluhan pada PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) atau organisasi yang berisi ibu-ibu dalam suatu daerah yang berfungsi sebagai wadah penggerak pembangunan di tingkat desa. PKK yang memiliki tugas pokok untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama dalam hal kesejahteraan, juga untuk mengedukasi keluarga tentang pentingnya pengawasan peran orang tua dalam pertumbuhan anak sebagai upaya pencegahan kekerasan pada pemuda di keluarga tersebut.
  • Pemerintah harus memberi sanksi tegas kepada lembaga pendidikan atau pengajar yang berusaha menutupi tindak kekerasan pada pemuda di tempat mereka mengajar, demi keuntungan pribadi atau lembaga tersebut agar nama baiknya tetap terjaga, namun justru malah mengabaikan keadilan.
  • Pembentukan lembaga di setiap tingkatan pendidikan yang memfasilitasi dan memberi bimbingan kepada pemuda untuk melaporkan tindak kekerasan yang mereka alami. Bisa melalui web, nomor handphone, atau lapor langsung dengan jaminan memberi perlindungan pada korban dan merahasiakan identitas apabila diinginkan oleh korban. Contohnya, satgas PPKS di Universitas Negeri Jakarta yang dibentuk untuk memfasilitasi korban kekerasan khususnya kekerasan seksual.
  • Mengadakan program sosialisasi pencegahan tindak kekerasan pada pemuda melalui komunitas ataupun lembaga yang didukung oleh pemerintah. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemuda mengenai dampak negatif dari kekerasan sehingga dapat membuka pikiran mereka tentang kerugian yang dialami akibat kekerasan.

Strategi dalam menyiasati pencegahan kekerasan pada pemuda harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. Upaya-upaya tersebut harus berperan aktif dalam memerangi kekerasan pemuda dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia khususnya para pemuda di Indonesia, sehingga bangsa Indonesia dapat mencapai pembangunan sosial dengan kemakmuran masyarakat yang sebesar-besarnya sesuai amanah konstitusi.      

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun