Dharma berasal dari bahasa sansekerta yang mempunyai arti hukum atau kenyataan. Secara universal Dharma juga dapat diartikan sebagai hukum abadi, pelindung, dan kebenaran. Hal ini sesuai dengan konsepsi dari ajaran hukum karma yang menjelaskan bahwa kita yang melayani dan melaksanakan dharma maka kita akan dilindungi oleh dharma (kebenaran) itu sendiri.
Dalam kehidupan di masyarakat ini kita mempunyai dharma atau kewajiban yang wajib dilaksanakan, baik itu sebagai umat beragama, ataupun sebagai warga negara karena dharma menjadi penyangga sekaligus sebagai pengendali bagi kehidupan manusia sehari-hari di dunia ini.
Dalam agama Hindu diajarkan dua dharma, yaitu dharma Agama dan dharma Negara. Dharma Agama ialah kewajiban, hukum, tugas yang dilaksanakan dengan tetap tunduk dan patuh pada ajaran agama dan aspek yang dikandung ajaran agama yang dipercaya.Â
Sedangkan Dharma Negara ialah kewajiban, hukum, dan tugas yang dilaksanakan dengan tunduk dan patuh pada aturan suatu negara. Dharma kepada negara yang dapat kita laksanakan yaitu dengan menjaga keutuhan tanah air, membela tanah air, dan menjunjung tinggi kehormatan negara.Â
Untuk itu kita sebagai umat beragama wajib hukumnya dan harus setia kepada NKRI berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Selain melakukan dharma negara, kita sebagai umat beragama juga wajib untuk melaksanakan dharma agama. Umat hindu melaksanakan dharma agama dengan memantapkan sradha bakti kepada Ida Sang Hyang Widhi.
Pelaksanaan Dharma Agama dan Dharma Negara dapat dilakukan secara bersamaan. Hal ini dikarenakan pada pelaksanaan dharma agama salah satunya dengan memantapkan pemahaman akan kerangka ajaran agama hindu yaitu tattwa, filsafat, dan upacara.Â
Dengan upaya memantapkan pemahaman akan tattwa dan sradha bakti kepada Ida Sang Hyang Widhi, artinya kita sudah melaksanakan dharma agama dan juga dharma negara karena telah mengamalkan sila pertama dari Pancasila.Â
Begitu juga dengan melaksanakan ajaran filsafat (Susila) berupa tertib berperilaku keseharian sesuai aturan yang berlaku, artinya umat Hindu sekaligus menjalankan kewajiban dari dharma agama dan dharma negara karena turut serta untuk taat kepada hukum sekaligus menegakkan Indonesia sebagai negara hukum.Â
Selanjutnya mengamalkan ajaran agama tattwam asi menjadi bentuk yang nyata dari pengamalan sila kedua Pancasila sekaligus mempertahankan sila ke tiga.
Dharma agama bertujuan untuk mewujudkan tujuan hidup beragama di dunia yang disebut jagadhita yang sejalan dengan tujuan dari kemerdekaan NKRI yaitu mewujudkan kehidupan yang sejahtera, tertib, adil, dan makmur.
Sebagai generasi penerus ditengah arus informasi dan globalisasi yang berkembang pesat, kita dapat menerapkan dan melaksanakan dharma agama dan dharma negara agar bisa menghadapi kehidupan era saat ini dengan kemandirian tanpa kehilangan jati diri kita sebagai umat beragama Hindu dan sebagai warga negara yang berpancasila.
Dengan memiliki pemahaman yang utuh, berimbang, dan mendalam mengenai ajaran agama, hal ini akan mengakibatkan semua umat untuk tetap sadar dalam melaksanakan dharma agama dan dharma negara sehingga mendapatkan hasil yang maksimal dalam menghadapi era saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H