Mohon tunggu...
ninuk arifiyani
ninuk arifiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - educasi

edukasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberdayaan Petani dalam Meningkatkan Usaha Pertanian Bawang Merah

11 Juli 2021   10:15 Diperbarui: 11 Juli 2021   10:25 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

Pemberdayaan petani merupakan hal penting di tengah permasalahan pertanian serta ketidak berdayaan petani dalam pengembanhgan usaha taninya. Adanya pemberdaayaan diharapkan mampu meningkatkan potensi yang dimiliki petani terutam dalam mengatasi permasalahan seperti permodalan semakin terbatas serta tingkat pendidikan petani yang masih rendah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan Pemberdayaan petani dalam meningkatkan usaha pertanian  bawang merah.

Pendahuluan

dari data Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Brebes, sentra bawang merah tersebar di Kecamatan Brebes, Wanasari, Bulakamba, Losari, Tanjung, Kersana, Ketanggungan, Larangan, Songgom, Jatibarang, Bantarkawung dan sebagian Banjarharjo 2 Dengan potensi bawang merah yang begitu besar tersebut, sesungguhnya merupakan kondisi yang ideal untuk memberikan dampak positif bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat petani bawang merah di Kabupaten Brebes, namun tampaknya masih jauh dari harapan ketika pada kenyataannya masih banyak petani yang hidup dalam kemiskinan. 

Pemerintah merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas nasib rakyatnya. Dengan fungsi-fungsi yang dimilikinya, Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes diharapkan dapat merubah nasib masyarakatnya yang dalam hal ini adalah petani bawang merah menjadi lebih baik. Adapun mengenai fungsi dari pemerintahan menurut Rasyid dibagi menjadi empat bagian, yaitu pelayanan (public service), pembangunan (development), pemberdayaan (empowering), dan pengaturan (regulation).

Isi 

Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes dalam pemberdayaan petani bawang merah hingga saat ini belum ada perda yang mengatur secara khusus untuk memberdayakan petani. Upaya-upaya pemerintah daerah dalam memberdayakan petani bawang merah di Kabupaten Brebes  itu sendiri  hanya mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang kemudian di implementasikan melalui Renstra Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Brebes. 

Dalam Renstra Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Brebes menetapkan lima program sebagai acuan kegiatan dalam pembangunan pertanian secara umum dan pemberdayaan petani secara khusus. dalam implementasinya, kegiatan yang telah dilaksanakan untuk petani bawang itu sendiri antara lain kegiatan peningkatan kesejahteraan petani, kegiatan peningkatan ketahanan pangan, kegiatan peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian dan kegiatan peningkatan produksi pertanian. 

Ada hal yamg harus dievaluasi untuk Pemberdayaan Petani Bawang Merah di Kabupaten Brebes yaitu:

 1) Peningkatan Kualitas SDM Petani Melaui Kegiatan Penyuluhan dan Pelatihan bagi Petani Bawang Merah. Dengan adanya kegiatan tersebut, para petani dapat melakukan penanaman bawang secara modern, ramah lingkungan serta mulai menggunakan bibit berkualitas dan membatasi pupuk kimia serta memberikan pestisida dengan tepat.

 2) pemerintah  Memberikan Bantuan Permodalan bagi Petani Bawang Merah, kegiatan ini berupaya membantu petani bawang merah agar dapat meningkatkan hasil 11 pertanian bawang merah. Bantuan yang diberikan berupa Pengadaan Pupuk Kompos, Pengadaan Bibit Bawang Merah, Pengadaan  Fungisida dan beberapa alat-alat pertanian.

Kesimpulan

Pemerintah kab.brebes berupaya untuk meningkatkan kualitas SDM petani dengan melakukan penyuluhan dan pembelajaran bagi petani untukmendapatkan hasil yang memuaskan.

Kebijakan Pemerintah Daerah            

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun