Sumber gambar: pompapertamini.com
Â
Dapat sharing dari pasangan tentang ilegalnya Pertamini. Spontan saya langsung browsing berita yang dimaksud. Benar saja. Berikut adalah potongan wawancara dengan Direktur BBM BP Migas Hendry Ahmad seperti yang dilansir oleh detik.com:
“Saya tegaskan, Pertamini dan sejenisnya itu ilegal. Hukumannya jelas ada penjara sampai 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar, ada di Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55," kata Hendry ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (20/8/2015)
Pertamini Adalah Kreativitas Rakyat
Entah apa ujung sumbunya tiba-tiba pertamini kena sorot seperti ini. Sekedar informasi bagi kawan-kawan sekalian, saya bukanlah pelaku usaha pertamini sehingga saya tidak berkepentingan apa pun menulis artikel ini selain tanggapan spontan saja.
Setau saya dari yang diajakan oleh guru PKn di SMA dulu tentang aturan pedangang bensin eceran, salah satunya adalah tidak boleh berdagang sepanjang 2 km, 180 derajat dari SPBU, kurang ingat apa dasar hukumnya. Tapi biar jelas mari kita googling. Ini dia:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi, pada Bab XI pasal 55 Tentang Pidana yang berbunyi:
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dari UU Migas di atas jelaslah menjual bahan bakar minyak BERSUBSIDI memang merupakan suatu pelanggaran hukum. Tapi mengapa selama ini pedagang bensin eceran ini seperti dibiarkan? Bukankah pedagang bensin eceran ini sudah bukan lagi hal yang baru?