Mengikuti Akil Mochtar, sebagai mentor hakim korup, Patrialis Akbar yang bergaji minimal Rp 72.845.000.00 ditangkap KPK atas tuduhan menerima suap. Kredibilitas Mahkamah Konstitusi (MK) pun semakin runtuh. Bahwa MK adalah lembaga peradilan yang rapuh dan lembaga jual beli perkara, sebagaimana lembaga peradilan lain. Melihat kasus ini, publik pun merindukan Hakim Konstitusi sekaliber Jimly Asshiddique dan Mahfud MD – bukan merindukan hakim semacam Patrialis Akbar dan juga bahkan Arief Hidayat. (Ada saatnya kebenaran akan diungkap dengan strategi yang mencengangkan. Pasti akan terbongkar.)
Mari kita telaah kasus Patrialis Akbar dan upaya Presiden Jokowi membongkar praktik rezim lama SBY dan sinyalemen MK menjadi lembaga pengadil konstitusi yang rapuh dan rawan intervensi dengan hati gembira ria riang senang bahagia suka-cita bahagia menertawai Akil Mochtar dan Patrialis Akbar hakim korup pilihan SBY sambil menonton Basuki yang pasang badan namun dipatahkan oleh bukti-bukti draft dan data keputusan MK yang membuat Patrialis Akbar menenteng uang US$ 20 ribu dan Sing $200 ribu selamanya senantiasa.
Peran dan fungsi sebagai penelaah peraturan perundangan tertinggi, maka MK menjadi alat strategis berbagai kepentingan dan rawan disalahgunakan – karena mental dasar hakim di Indonesia yang belum sepenuhnya amanah. Setelah Akil Mochtar, kini Patrialis Akbar pun terjerat korupsi dan akan menemami Akil Mochtar selama kurang dari seumur hidup karena Patrialis Akbar terkait erat sebagai hakim politikus pilihan SBY.
Partrialis Akbar tak akan bisa mengelak meskipun mengangkat Yusril sebagai pengacara sekali pun. Bukti otentik upaya korup dan suap antara lain draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014, yang belum dibacakan oleh MK. Sinyelemen jual beli perkara benderang. Perihal pengakuan pengusaha daging sekondang koruptor pentolan partai agama PKS Luthfi Hasan Ishaaq semacam Basuki Hariman bahwa Patrialis Akbar menerima suap tidak bermakna apa pun.
Buat apa Patrialis Akbar bermain golf di CGK dan KGC dengan Hariman dan Kamal? Buat apa makan bersama dengan Patrialis Akbar sampai dua kali. Dan fakta lain tentang sadapan telepon antara Kamaludin dan Basuki, serta koneksi kedekatan Kamaludin dengan Patrialis Akbar, buat bayi kecil yang belum lahir pun akan tahu kaitan rancangan kejahatan korup mereka. Pun bukti-bukti komunikasi dan catatan di computer membuat mereka tak bisa berkelit. Patrialis Akbar dipastikan akan mengikuti jejak Akil Mochtar untuk menghuni penjara dengan hukuman lebih ringan karena koneksi politik.
Patrialis Akbar dan Akil Mochtar adalah potret hakim yang menyadari potensi kekuasaan dan uang dengan menjadi hakim konstitusi. Gaji besar yang tahun 2014 sebesar Rp 72.854.000,- plus tunjangan setiap keputusan Rp 5,000,000,- belum juga cukup di atas upah UMP yang antara Rp 1,4 juta sampai tertinggi Rp 3,4 juta.
Mental korup para koruptor itu merasuki sendi dasar kehidupan duniawi yang begitu menjadi lambang kejayaan dan kehormatan palsu. Kehidupan mewah cenderung hedonis dari hasil korupsi adalah bangunan kemegahan yang diinginkan oleh manusia koruptor semacam Patrialis Akbar.
MK dengan manusia semacam Akil Mochtar dan Patrialis Akbar ini pun memainkan kartu kekuasaan dengan mentalitas jahat. Contohnya, sebagai hakim MK, Patrialis Akbar ikut memutuskan keputusan MK terkait korupsi dan suap yang merugikan negara yang disebut 'potential loss' dihilangkan dan diganti dengan ‘actual loss’ yang membuat koruptor bersorak-sorai.
Keputusan MK ini serta-merta membuat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK harus didahului oleh bukti ‘actual loss’ dari BPK dan sebagainya. Dengan demikian, maka OTT akan semakin sulit dan berpotensi dibawa ke pra-peradilan. Dan… lebih hebat lagi MK sesi berisi koruptor semacam Patrialis Akbar ini pula yang memerluas makna pra-peradilan yang menjungkirbalikkan KUHP akibat keberhasilan hakim hebat dunia akhirat Sarpin.
Ternyata di balik keputusan yang diambil oleh MK, MK yang berisi koruptor semacam Patrialis Akbar, bermaksud tidak hanya melindungi koruptor, juga untuk tameng dirinya sendiri agar susah ditangkap oleh KPK. Mungkin MK berkaca kepada Akil Mochtar dan berupaya membentengi diri. Jelas kredibilitas MK yang tidak berpihak kepada kebenaran subyektif normatif umum yang waras. Keputusan tentang kasus jual beli keputusan kasus pilkada dan juga lainnya harus dipantau dan diawasi termasuk niatan MK untuk melindungi koruptor – termasuk terkait ‘potential loss’ yang dianggap bukan kerugian negara.
Maka Presiden Jokowi jelas akan memilih dan secara konsisten bekerjasama dengan BIN ekonomi dan intelejen Polri bidang ekonomi akan merangsek dan menangkapi koruptor di lembaga mana pun. Setelah kasus Irman Gusman, Patrialis Akbar hakim pilihan politik SBY, maka kini tinggal menunggu gong besar kasus di Indonesia.
Kaitan permainan politik-hukum tingkat tinggi rezim SBY seperti E-KTP, Hambalang, Century, dan kasus yang akan dibuka kembali Antasari Azhar dengan hakim Cyrus pun akan menjadi alat bargaining position bagi Presiden Jokowi. SBY yang belakangan sedang merasa euphoria akibat merasa berhasil menggiring kasus Ahok dengan teriakan nggak karuan yang menimbulkan keguncangan politik.
SBY pun kecele karena rakyat tahu pasti arah omongan SBY adalah untuk kepentingan Agus, yang lagi-lagi akan menjadi pengangguran setelah keluar dari TNI. Nyatanya teriakan SBY menjadi alat bagi FPI dan MUI yang kredibilitasnya dipertanyakan untuk menggerakkan massa dengan tuduhan sumir kasus penistaan agama.
Kini, masyarakat semakin tahu kaitan antara kepentingan politik di MK (yang pro koruptor) dengan para koruptor yang jelas membiayai segala syarat untuk memenangi perkara, seperti kasus daging dan pertanian yang melibatkan pengimpor daging Basuki Hariman yang dekat dengan kalangan politikus.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi terus mendorong KPK untuk merangsek dan memreteli para pejabat di BUMN, seperti Emirsyah Satar, dll. yang korup yang diangkat oleh rezim lama. Ketentuan untuk mengganti pejabat BUMN telah lewat berdasarkan UU untuk 2 tahun dan kini saatnya para pejabat yang disinyalir korup diganti sebelum menghambat kinerja BUMN.
Penggantian Komisaris Utama BUMN perlu dilakukan untuk memutus para pejabat yang loyal kepada SBY, namun menyalahgunakan wewenang. Hal ini perlu dilakukan agar ada penyegaran sebelum mereka bertindak seperti Patrialis Akbar yang mencoreng MK dan menghancurkan upaya pemberantasan korupsi. Lembaga MK benar-benar perlu direformasi dan diisi oleh manusia berintegritas seperti Jimly Asshiddique dan Mahfud MD.
Maka kaitan antara benteng hukum yang dipasang di lembaga MK – yang menolak UU MD 3 – karena Patrialis Akbar politikus di pihak Merah Putih, membuat keadilan timpang. MK menuruti nafsu politik politkus dan tidak mengedepankan keadilan.
MK zaman Jimly Asshiddique dan Mahfud MD saja yang dianggap memiliki kredibilitas tinggi dengan keputusan benar. MK zaman Hamdan Zulva sedikit kredibel karena afiliasi Hamdan Zulva ke partai Yusril. Kini dengan Arief Hidayat selalu keputusannya mencengangkan bertolak belakang dengan perasaan keadilan umum – seperti kasus pra-peradilan dan kasus ‘potential loss’ yang melapangkan koruptor kabur.
Dengan ditangkapnya Patrialis Akbar, maka MK membuktikan diri diisi oleh manusia korup yang mengedepankan kemungkaran di atas kebenaran dan keadilan. Presiden Jokowi tetap akan memberangus para pejabat korup dengan institusi KPK dan Polri serta BIN untuk memetakan potensi perusakan negara dan bermainnya pengkhianat negara melalui lembaga Negara yang disusupi oleh para koruptor.
Salam bahagia ala saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H