Mohon tunggu...
Ninoy N Karundeng
Ninoy N Karundeng Mohon Tunggu... Operator - Seorang penulis yang menulis untuk kehidupan manusia yang lebih baik.

Wakil Presiden Penyair Indonesia. Filsuf penemu konsep "I am the mother of words - Saya Induk Kata-kata". Membantu memahami kehidupan dengan sederhana untuk kebahagian manusia ...

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

1965-1966, Presiden Soeharto dan Presiden Jokowi dalam "Bapak Polah Anak Kepradah"

25 Juli 2016   01:14 Diperbarui: 25 Juli 2016   02:30 4776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Soeharto dan Bung Karno I Sumber Rosodaras.wordpress.com

Dalam posisi seperti itu, Presiden Jokowi tidak perlu bereaksi apapun terhadap keputusan IPT. Presiden Jokowi tidak perlu masuk ke dalam kontroversi G30S atau Gestapu karena Presiden Jokowi tidak perlu menjadi pahlawan kesiangan dengan mengikuti anjuran IPT.

Keputusan IPT bukanlah kesalahan Pemerintah RI saat ini dan jika merujuk kepada upaya pemulihan, bukan pula TNI atau Presiden Bung Karno atau ormas Islam atau para korban peristiwa 1965-1966, yang harus dipersalahkan, melainkan yang semestinya menjelaskan adalah eyang saya Presiden Soeharto. Eyang saya Presiden Soeharto-lah yang paling banyak tahu tentang peristiwa pembunuhan massal 1965-1966.

Namun, sayang eyang saya Presiden Soeharto telah masuk ke dalam surga – dan peristiwa itu dibawa ke keabadian sebagaimana naskah asli Supersemar pun ikut terbawa hilang ditelan bumi bersama dengan eyang saya Presiden Soeharto.

Jadi, Presiden Jokowi tidaklah perlu bertanggung jawab terhadap pemulihan keamanan yang dilakukan oleh eyang saya Presiden Soeharto pada 1965-1966. Jangan sampai terjadi “bapak polah anak kepradah” dalam peristiwa pembunuhan 1965-1966. Presiden Jokowi tidak mesti bertanggung jawab kepada kelakuan eyang saya Presiden Soeharto. Toh para presiden sebelumnya seperti Presiden BJ Habibie, Presiden Gus Dur, dan Presiden Megawati pun tidak mau memikul tanggung jawab politik terkait peristiwa 1965-1966.

Maka, membaca catatan panjang di atas, Presiden Jokowi (1) tidak perlu bertindak apapun untuk menanggapi International People’s Tribunal (IPT), (2) tidak perlu meminta maaf kepada para korban PKI, apalagi meminta maaf pada PKI, dan (3) keputusan pengadilan rakyat internasional itu tak bermakna yuridis apapun. Demikian Ki Sabdopanditoratu dan the Operators.

Salam bahagia ala saya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun