Maka terkait tarif para PSK artis figuran dan non figuran, serta artis penyanyi, sangat bervariasi. Heboh tarif artis PSK kembali mencuat ke permukaan. PSK Hesty Klepek-Klepek baru saja ditangkap. Tarif Rp 100 juta, untuk 6 jam layanan seks. Puty Revita dihargai Rp 20 juta. Nikita Mirzani dihargai Rp 60 juta. Anggita Sari dipatok berharga Rp 30-50 juta. (Sementara SH dan AL telah sukses dan memimpin tanpa pernah tertangkap, dikabarkan dan menjadi pemicu pelacuran artis, total kekayaan masing-masing antara Rp 300 miliar dan Rp 30 miliar. Tanpa tahu berapa awalnya dulu mematok tarif sebagai  PSK pemula.) Itu semua daftar tarif dan harga layanan seks yang dipatok antara 3 jam sampai 6 jam.
Melihat tarif artis PSK seperti itu, misalnya Puty Revita yang dihargai Rp 20 juta, jelas merupakan artis PSK pemula. Dimungkinkan harga akan terus menanjak dan gambarannya akan mengarah kepada Hesty Klepek-klepek yang bertarif Rp 100 juta. (Kalangan para hidung belang pelanggan PSK termasuk di dalamnya ekspatriat asal Tiongkok, Korea, Jepang, terkenal mencari PSK murah yang sebagian dinikahi dengan perhitungan ekonomi.)
Sementara di daerah Puncak-Cianjur turis long-stay dari Arab dan Timur Tengah juga memilih pelacur murah. Hanya turis sesaat yang menggunakan jasa pelacur asing asal Maroko dan Timur Tengah – karena patokan harganya untuk turis long-stay Arab di Puncak-Cianjur terlalu mahal.
Di luar tarif yang mencuat di media itu, berdasarkan telusuran banyak didapatkan data, bahwa kemampuan membangun imej sebagai artis di media sosial sangat menentukan harga PSK. Pun imej dan kesan terhadap perdagangan anak-anak di daerah pinggiran seperti Depok, Cianjur, Sukabumi, Bandung, Karawang dengan pasokan dari berbagai daerah seperti Indramayu juga mendorong harga semakin melambung: antara Rp 2 juta sampai Rp 10 juta.
Sesungguhnya, gebyar harga PSK yang tersebar di media sejak ditangkapnya Nikita Mirzani, Anggita Sari, Puty Revita, dan terbaru Hesty Klepek-klepek, justru memicu berbiaknya para artis figuran untuk mengikuti jejak mereka. Kenapa?
Sekali lagi, karena para artis PSK itu tidak tersentuh hukum karena memang tidak bisa dikenai pasal apapun di KUHP yang tidak mengatur hukuman tentang pelacur. Pun yang ada adalah mucikari alias pedagang manusia yang bisa dijerat hukum. (Model pencucian uang mucikari lewat transfer bank dan cash dapat diendus oleh aparat dengan mudah meskipun para mucikari menggunakan rekening dan nama lain atau orang lain untuk mengelabui transaksi perdagangan manusia alias PSK – walaupun semua PSK sukarala mau dan senang menjalani.)
Tarif itu fleksibel dan secara umum seperti tergambar dengan aneka kiat para PSK untuk bertahan hidup setelah melewati atau sebelum melewati masa keemasan mereka sebagai pelacur, baik artis, non artis, dan sebagainya di Jabodetabek, Baciasukar, dan daerah penyangga lainnya. Ini harus menjadi perhatian para orang tua untuk berhati-hati memerhatikan anak-anak kita dari pengaruh prostitusi artis alias artis PSK.
Salam bahagia ala saya.
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H