Kesepuluh, para anggota Gafatar tidak pernah mengaku sekte Gafatar sebagai agama tertentu.
Nah, itulah 10 hal yang berkenaan dengan Gafatar. Maka dalam hal Gafatar ini, pemerintah bertindak hati-hati. MUI pun tidak bisa lantas mengeluarkan fatwa untuk organisasi yang tidak menyebut diri sebagai agama tertentu. Pun Polri dan aparat penegak hukum tidak bisa menindak keyakinan yang tidak memiliki bukti otentik bertentangan dengan suatu agama tertentu. Pemerintah harus menuntaskan pengusiran dan pembakaran pemukiman milik masyarakat anggota Gafatar di Monton Panjang, Mempawah Kalimantan Barat. Ini pengusiran dan pelanggaran HAM pertama masa Presiden Jokowi.
Salam bahagia ala saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H