Mohon tunggu...
Ninoy N Karundeng
Ninoy N Karundeng Mohon Tunggu... Operator - Seorang penulis yang menulis untuk kehidupan manusia yang lebih baik.

Wakil Presiden Penyair Indonesia. Filsuf penemu konsep "I am the mother of words - Saya Induk Kata-kata". Membantu memahami kehidupan dengan sederhana untuk kebahagian manusia ...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Setya Novanto: Dinamika Aneh MKD, Keputusan Sela sampai Riza Chalid Datang

14 Desember 2015   20:47 Diperbarui: 14 Desember 2015   20:47 1892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Kepala BIN Sutiyoso I Dok Ninoy N Karundeng "][/caption]

Wah wah. Akibat maneuver hebat para pembela Setya Novanto, kini ada dinamika internal di MKD yang menginginkan adanya putusan sela atas kasus Setya Novanto. Alasan ketidakhadiran mafia Petral Reza Chalid, rekaman asli, dan masa reses tanggal 18 menjadi dalih. Mari kita tengok maneuver MKD untuk membuat keputusan sela untuk membebaskan Setya Novanto dengan hatii gembira ria riang sentosa bahagia suka-cita pesta-pora selamanya senantiasa. 

Namanya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memang aneh bin ajaib. Disinnyalir dari dalam MKD terkelebat adanya upaya untuk membuat keputusan sela. Isi keputusan sela itu adalah menghentikan sementara sidang kasus etika Setya Novanto sampai Riza Chalid bisa didatangkan dan rekaman asli didapatkan oleh MKD. Wow. MKD sudah seperti layaknya pengadilan tindak kriminal dan pidana saja.

Tindakan MKD ini tentu mendapatkan aksi dan reaksi kedua belah pihak yakni pendukung Setya Novanto dengan pendukung Presiden Jokowi. Fakta menunjukkan sidang MKD didominasi oleh kubu mayoritas MKD pembela Setya Novanto dengan pesakitan saksi (Maroef Sjamsoeddin, Sudirman Said, dan Luhut Pandjaiatn). Maka tampak sekali dalam keempat sidang 1 tertutup ketika mendengarkan pembelaan Setya Novanto dengan 3 sidang terbuka ketika MKD menghadirkan Sudirman Said, Maroef Sjamsoeddin dan Jenderal Luhut.

Keputusan aneh ini menjadi sedemikian menarik karena yang dilakukan oleh MKD adalah melakukan buying time alias mengulur-ulur waktu. Strategi kubu Setya Novanto ini dipastikan akan mendapatkan serangan mematikan dari the Operators. Langkah hukum, politik, dan public relations akan diintensifkan dan dilakukan eksekusi sesuai kebutuhan berdasarkan perkembangan informasi di lapangan.

Sikap MKD yang berdinamika akan membuat penundaan dan keputusan sela ini sungguh akan menjadi amunisi baru serangan mematikan yang akan mengakhiri langkah MKD sendiri. Sejak awal memang MKD sudah dimandulkan dan kehilangan kredibilitasnya sejak sidang pertama. Pro dan kontra yang dibangun di MKD dan akhirnya bocor keluar membuat MKD terdilema dan tertekan.

Namun, akibat reputasi yang sudah hancur itu maka MKD melakukan kamikaze dan sekalian membutakan hati, mata, dan jiwa dengan bermanuver keluar dari esensi peradilan etik bukan pidana. Jadi mereka nekad sekalian tidak tahu malu untuk bertindak akal-akalan semaunya dan merasa seluruh bangsa Indonesia yang waras tidak melihat hal yang dilakukan oleh MKD.

Jadi, jangan heran kalau akan ada keputusan sela dari sidang MKD DPR dengan berbagai dalih dan alasan yang bagi orang waras hukum, politik, etika, dan martabat adalah aneh, absurd, memelukan dan tidak masuk akal. Akibatnya? Masih sama the Operators tetap konsisten dengan satu arah: Setya Novanto lengser dan juga menjerat mafia Petral Riza Chalid ata Reza Chalid dengan seluruh kroninya.

Salam bahagia ala saya.

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun