Mohon tunggu...
Ninoy N Karundeng
Ninoy N Karundeng Mohon Tunggu... Operator - Seorang penulis yang menulis untuk kehidupan manusia yang lebih baik.

Wakil Presiden Penyair Indonesia. Filsuf penemu konsep "I am the mother of words - Saya Induk Kata-kata". Membantu memahami kehidupan dengan sederhana untuk kebahagian manusia ...

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Setya Novanto: Akhir “The Untouchable”, Keterangan Setya Novanto Tak Perlu Lagi

7 Desember 2015   08:26 Diperbarui: 7 Desember 2015   08:26 7672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Kepala BIN Sutiyoso I Sumber Kompas.com"][/caption]

Dramatis. Informasi dari the operators sangat penting diperoleh. Sudirman Said akan diperiksa di Kejaksaan Agung. Sementara itu, dengan berbagai cara Riza Chalid akan mangkir dari panggilan MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan). Sementara setelah melalui serangkaian tekanan, Setya Novanto akan hadir di MKD sidang MKD, dengan catatan Muhammad Riza Chalid akan mangkir atau koor. Namun, di balik itu yang terjadi adalah kisah akhir the untouchable, mighty, dan unstoppable yang dilakukan oleh the operators of silent operation.

Mari kita telaah pertarungan antara pendukung Presiden Jokowi dengan skenario yang tengah disusun oleh (1) MKD dan para pengikut mafia Petral Muhammad Riza Chalid, dan (2) pencinta mati Setya Novanto yang bergerilnya sejak terkuaknya kasus rekaman pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla dengan hati hati gembira ria senang sentosa tertawa terbahak menertawai MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dan Setya Novanto serta mafia Petral Muhammad Riza Chalid sepenuh jiwa suka-cita bahagia riang menari menyanyi berdansa pesta-pora senantiasa selamanya.

Sidang hari hari Senin (07/12/2015) jelas akan menjadi upaya pembelaan terakhir Setya Novanto. Sidang MKD pun akan menjadi sidang yang tidak penting lagi. Namun, bagi Setya Novanto, demi menyelamatkan diri Setya Novanto menyusun skenario sebagai berikut: (1) menunda pemeriksaan dan kesaksian demi mengatur strategi lanjutan terhadap Riza Chalid, sudah terbukti dengan digeser pemeriksaan terhadap Riza Chalid, (2) datang dengan upaya sidang MKD dinyatakan tertutup, (3) melakukan pembelaan dengan menyalahkan Sudirman Said, Maroef Sjamsoeddin, serta (4) Riza Chalid dan Setya Novanto mengaburkan makna pertemuan, dengan (5) menyebut kesalahan banyak orang lain.

Semalam, begitu terkuaknya langkah terakhir pembelaan terhadap Setya Novanto dan mafia Petral Riza atau Reza Chalid, maka the soperators of silent operation bergerak capat. Sudirman Said dipanggil pulang untuk diperiksa di Kejaksaan Agung. Tujuannya jelas, the operators melakukan tindakan lebh cepat dan antisipatif dengan sebelumnya memeriksa Maroef Samsjoeddin sebelum MS menghadap sidang MKD.

Tindakan cerdas itu benar karena upaya mafia untuk ‘melakukan perusakan barang bukti rekaman asli’ gagal dilakukan karena sudah ‘berada di Kejaksaan Agung’ yang akan melakukan upaya menyidik Setya Novanto dan Riza atau Reza Chalid dengan tuduhan dugaan pemufakatan jahat. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo telah dengan jelas akan mengusut dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus Papa Minta Saham yang mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.

(Sementara itu, Jenderal Luhut Binsar Pandjaitan dibiarkan bermanuver karena kekuatan yang dia miliki dan pengaruh kuat di Golkar dan kalangan militer telah menyatakan sepenuhnya mendukung kebijakan ‘sahabat lamanya yakni Presiden Jokowi’. Di lain pihak, Jusuf Kalla secara jelas telah menarik dukungan terhadap Setya Novanto dan mendorong sidang MKD terbuka. Gambaran ini jelas mengacu pada upaya melakukan tekanan dari the operators yang dengan jernih telah mengarahkan penetapan tersangka dalam kasus Papa Minta Saham.)

Selepas Sudirman Said memeberikan keterangan, dengan bukti otentik, rekaman asli yang sudah tidak bisa lagi diubah-ubah oleh mafia, seperti disampaikan oleh Kapolri Badrodin Haiti telah memenuhi unsur perbuatan pemufakatan jahat, maka akan dilakukan pernyataan yang lebih dramatis: upaya penetapan tersangka Papa Minta Saham berdasarkan keterangan saksi dan bukti (1) ada tempat, waktu, (2) barang bukti rekaman, (3) keterangan saksi-saksi, dan (4) jelas ada orang yang melakukan, (5) motif.

Dengan demikian, pemeriksaan parallel Kejaksaan Agung dengan sidang di MKD adalah bukti bahwa the operators tidak mau kecolongan dan Setya Novanto harus mundur atau dimundurkan sebagai Ketua DPR akibat melanggar etika sebagai anggota atau bahkan pimpinan DPR – dengan cara melakukan langkah hukum.  The operators memang cerdas dan bertindak di luar arahan dan kesan arahan oleh Presiden Jokowi. Pernyataan ke publik oleh Istana tetap menyebut Presiden Jokowi menunggu hasil sikap MKD.

Padahal yang terjadi adalah the operators melakukan berbagai langkah jepitan politik (1) mendorong sidang MKD terbuka, (2) jepitan langkah hukum dengan Kejaksaan Agung mengendus pemufakatan jahat, (3) publik relations sosial dengan memboikot acara pernikahan putri Setya Novanto oleh kekuatan utama negeri ini, dan (4) pesan kuat bahwa enough is enough benar-benar dimaknai oleh Presiden Jokowi.

Dan yang terpenting adalah diyakini oleh Presiden Jokowi bahwa kasus Setya Novanto ini jika tak diselesaikan maka kekuatan mafia akan justru berupaya menjatuhkan Presiden Jokowi. (Ingat dalam rekaman menyebutkan tentang kejatuhan Presiden Jokowi.) Maka the operators pun meyakini bahwa satu-satunya hal yang harus dilakukan adalah melakukan jepitan (1) hukum, (2) politik, dan (3) sosial dengan menyelesaikan dan mengakhiri sepak terjang antara lain berdasarkan bukti mengakhiri kiprah Setya Novanto sebagai the untouchable, mighty, dan unstoppable.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun