Mohon tunggu...
Ninoy N Karundeng
Ninoy N Karundeng Mohon Tunggu... Operator - Seorang penulis yang menulis untuk kehidupan manusia yang lebih baik.

Wakil Presiden Penyair Indonesia. Filsuf penemu konsep "I am the mother of words - Saya Induk Kata-kata". Membantu memahami kehidupan dengan sederhana untuk kebahagian manusia ...

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Setya Novanto: Strategi “Plan B” Berjalan, Keputusan MKD Soal Setya Novanto Tidak Penting Lagi

4 Desember 2015   21:34 Diperbarui: 5 Desember 2015   19:58 14341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Kepala BIN Sutiyoso I Sumber Kompas.com"][/caption]

Perkembangan dramatis terjadi dalam kasus Setya Novanto yang terkenal dengan Papa Minta Saham – yang secara culun dimaknai oleh politikus Fadli Zon tak ada di rekaman. Sesuai dengan rancangan Plan A adalah memberi kesempatan kepada MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) untuk bekerja. Sedangkan Plan B adalah menunggu hasil dari keputusan MKD untuk mengambil sikap. Namun melihat persidangan dan perkembangan terakhir persidangan maka langkah-langkah berikutnya diambil. Mari kita telaah rancangan Plan B yang akan dilakukan the operators of silent operation dengan hati gembira ria senang sentosa tertawa terbahak suka-cita bahagia riang menari menyanyi berdansa pesta-pora senantiasa selamanya.

Melihat reaksi politik Fadli Zon, Ical, Prabowo dan terakhir adanya sinyalemen suap untuk memasukanginkan para anggota MKD untuk membela Setya Novanto, Plan A tetap berjalan. Namun di samping menunggu rancangan Plan A berlangsung yakni Setya Novanto diindikasikan dan dibuktikan secara nalar melanggar etik dan dikenai sanksi sedang atau berat: pencopotan jabatan Ketua DPR atau pemecatan sebagai Ketua DPR.

Akan tetapi, melihat gelagat sebelum, setelah dan sedang berlangsungnya proses persidangan yang mengindikasikan komposisi 6, 3, dan 8. Angka itu adalah komposisi kekuatan saling berseberangan yakni 6 dari pendukung mati-matian Setya Novanto, 3 pendukung angin kepentingan yakni Demokrat dan PAN serta PKS, sisanya adalah 8 pendukung Setya Novanto bersalah. Pergeseran 3 orang PKS, PAN dan Demokrat sangat jelas dengan kemungkinan adanya penyeberang ke kubu Setya Novanto.

Indikasi itu sangat jelas di dalam persidangan ketika menghadirkan Sudirman Said dan Maroef Samsoeddin. Keadaan ini diperparah lagi dengan bergesernya Reza Chalid atau Muhammad Riza Chalid si mafia Petral untuk disekenariokan tidak akan hadir dan Setya Novanto dipanggil hari Senin. Dengan demikian maka keterangan yang harus di-counter atau sudah di-counter oleh Setya Novanto akan diamini oleh Riza atau Reza Chalid. Koor yang akan terjadi dan mementahkan kasus serta Setya Novanto akan bebas dari sanksi. Itulah perencanaan dan strategi membebaskan Setya Novanto.

Akibatnya, kemungkinan sandiwara dan kepentingan penutupan kasus dan pelanggaran etika oleh Setya Novanto akan mentah di MKD. Oleh karena itu, sejak awal kasus mencuat, silent operation dilancarkan dengan melibatkan semua unsur kekuatan pendukung Presiden Jokowi dan kekuatan pendukung mafia Petral dan migas yang berakar kuat. Maka tak pelak Jaksa Agung pun memeriksa Setya Novanto. Fadli Zon mengritik Jaksa Agung sebagai politikus (ya benar masak mau menunjuk orang koalisi Prabowo menjadi Jaksa Agung hehehe).

Jaksa Agung tak ambil pusing dan abai kritikan dan teriakan Fadli Zon. Ibarat anjing menggonggong kafilah berlalu, Jaksa Agung kini telah menyebut indikasi pemufakatan jahat dan akan menuju pada ditetapkannya Setya Novanto dan Riza Chalid sebagai tersangka. Pun Kapolri Jendral Badrodin Haiti telah menyebut, jika benar rekaman itu, maka telah memenuhi unsur pemufakatan jahat. Dalam ranah politik, Jusuf Kalla dengan lantang mendukung upaya Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus Papa Minta Saham ke ranah hukum.

Tentu Fadli Zon berteriak dan melarang Jusuf Kalla untuk tidak memerkeruh suasana. Namun, lagi-lagi teriakan Fadli Zon – sebagaimana biasa, kini tanpa Fahri Hamzah yang ngumpet di bawah pohon krokot karena kasus ini menyangkut BIN pula – tidak diindahkan dan tak dianggap sama sekali. Tidak digubris oleh Kejaksaaan Agung, Istana, dan Kapolri. Dengan kondisi dan suasana batin MKD yang 50-50 antara menyatakan Setya Novanto melanggar kode etik dan tidak melanggar kode etik, maka Plan B berjalan: ranah hukum.

Dengan demikian berlangsungnya pemeriksaan atas Maroef Samsoeddin oleh Kejaksaan Agung – dengan terlebih dahulu bukti rekaman di telepon seluler dipegang kejaksaan Agung dan bukan MKD – maka secara parallel Plan B yakni membawa ke masalah hukum terjadi. Sekaligus berlangsungnya Plan B menjadi tekanan berat dan jepitan bagi anggota MKD yang telah merancang akan meloloskan Setya Novanto dari jeratan hukuman bersalah secara etik: melanggar etika sebagai anggota dan Ketua DPR.

Yang menjadi pendorong dilakukannya Plan B adalah adanya suasana di masyarakat yang dengan jelas telah melihat (1) pencatutan nama Presiden Jokowi, Jusuf Kalla, (2) secara diam Jenderal Luhut Pandjaitan tidak menampakkan kemarahannya namun mendukung sepenuhnya Presiden Jokowi dalam penanganan kasus Setya Novanto, dan (3) jika Presiden Jokowi tidak bertindak, maka para mafia dan pemburu rente akan menjatuhkan Presiden Jokowi.

Jadi, secara teoritis, dengan dijalankannya Plan B oleh kubu Presiden Jokowi, maka keputusan apapun yang akan diambil oleh MKD menjadi tidak berguna karena kasus akan ditingkatkan menjadi kasus hukum pidana. Silakan MKD bermanuver apapun, kini arah dan angin untuk membawa ke masalah pidana sedang berlangsung di Kejaksaan Agung, Polri dan BIN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun