Untuk itu, agar peristiwa pelanggaran hak azasi manusia seperti itu tak terulang di zaman Presiden Jokowi, maka Presiden Jokowi harus mengusut tuntas kasus Salim Kancil. Kenapa? Agar Presiden Jokowi tidak memiliki hutang pembunuhan atas rakyat seperti G30S, Marsinah, Udin, Haur Koneng, penghilangan paksa mahasiswa pada masa rezim eyang saya Presiden Soeharto. Juga kasus Mesuji dan pembunuhan, pengusiran atas penganut Syiah dan Ahmadiyah pada rezim SBY.
Jadi, Presiden Jokowi harus menuntaskan kasus pembunuhan ala G30S masa rezim eyang saya Presiden Soeharto, dan kasus pembunuhan Mesuji pada masa rezim SBY yang tak terungkap secara transparan. Maka menjadi kewajiban Presiden Jokowi agar tidak memiliki catatan hutang kasus HAM. Untuk itu, kasus pembunuhan ala G30S atas Salim Kancil oleh aparat penguasa harus dituntaskan.
Salam bahagia ala saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H