Mohon tunggu...
Ninoy N Karundeng
Ninoy N Karundeng Mohon Tunggu... Operator - Seorang penulis yang menulis untuk kehidupan manusia yang lebih baik.

Wakil Presiden Penyair Indonesia. Filsuf penemu konsep "I am the mother of words - Saya Induk Kata-kata". Membantu memahami kehidupan dengan sederhana untuk kebahagian manusia ...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Elite PKS:Luthfi Hasan Ishaaq - Ahmad Fathanah Korban Konspirasi dan Kedzoliman

25 Juni 2013   22:07 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:26 3213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jaksa pengadilan khusus para koruptor yang menuntut seorang maksum Ustadz Luthfi Hasan Ishaaq sungguh tidak pantas. Gara-gara KPK yang melakukan perbuatan berupa penangkapan penuh rekayasa - yang sekarang kasusnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya namun dicuekin oleh Polisi - terhadap Ustadz kebanggaan fiddunya wal akhiroh para kader agama PKS, maka PKS serasa dizolimi. Tuduhan terhadap Ustadz Luthfi dan Ustadz Ahmad Fathanah sungguh tak masuk akal dan absurd.

Bukti-bukti yang disampaikan dalam surat dakwaan pun semuanya serba tidak bisa dipertanggungjawaban. Jaksa penuntut umum pun serasa membacakan sebuah scenario sinetron yang penuh intrik-intrik berputar-putar menyampaikan kebenaran. Jaksa melalui karangan fiksi dan imajinasinya menuduh dua ustadz yang sangat berjasa kepada PKS itu dengan serangkaian kegiatan pengumpulan uang. Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah menerima kucuran uang berupa cek baik dari Yudi Setiawan maupun dari Direktur PT Indoguna.

Maka pengenaan dakwaan terhadap Luthfi Hasan Ishaaq dengan serentetan Pasal 12, Pasal 5, Pasal 55, Pasal 3, Pasal 65 yang berkenaan dengan korupsi dan pencucian sungguh hanya berupa fitnah semata. Apalagi dengan pengenaan ini Ustadz Luthfi Hasan Ishaaq akan dizolimi oleh KPK dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Naudzubillahi mindzalik.

Demikian pula, Ustadz Ahmad Fathanah - yang terkenal dengan gratifikasi seksnya dengan mahasiswi Maharany Suciono, Ayu Azhari, Vitaly Sesha, Kurnia, Dewi M, SK, VAN, TUK dan beberapa lainnya yang belum disebutkan - juga dikenai pasal yang sama. Sungguh keterlaluan kemungkaran yang dilakukan oleh KPK. Kedzoliman yang sudah melebihi kekuasaan Tuhan agama PKS.

Yang lebih menyesakkan dada para elite dan kader PKS adalah fakta persidangan yang menyebutkan banyak pihak termasuk Anis Matta, Suswono, "Engkong" ustadz yang maksum Hilmi Aminuddin dan Ridwan, Hidayat Nur Wahid dan juga beberapa elite lainnya termasuk Tifatul Sembiring yang nanti dalam persidangan lanjutan akan dipaparkan lebih jelas oleh KPK. Semua itu adalah fitnah. Dan fitnah itu keji. Alfitnatu ashshaddu minal qatli - fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan meskipun benar!

PKS baik elite dan para kadernya kini cuma berharap keadilan tuhan sesuai dengan agama PKS ditegakkan. KPK harus bertobat karena melakukan pedzoliman dengan menuduh para ustadz pengajar taklid, kebenaran versi agama dan keyakinan PKS, ajaran wahabiyah yang menjunjung kebenaran menurut agama PKS. KPK harus melakukan tobatunnasuha agar diampuni dosa dan perbuatan melawan kebenaran agama PKS.

Sungguh tidak adil. Kejam. Ustadz papan atas PKS Luthfi Hasan Ishaaq dikenai tuduhan dan hukuman sekitar 14 tahun seperti kasus korupsi Al Qur'an dengan terhukum Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetyo. Kasusnya pun mirip karena menyangkut para orang yang harusnya menjadi contoh bagi masyarakat namun justru melakukan perbuatan yang menciderai keadilan dan kebenaran Allah. Ini yang memberatkan. Namun sekali lagi, persidangan Luthfia Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah adalah bukti kedzoliman hukum yang melanggar agama PKS. Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah sebenarnya adalah korban konspirasi internal PKS. Naudzubillahi mindzaliq.

Salam bahagia ala saya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun