Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh. Ustadz Luthfi, lagi ngapain nih? Sudah tidur belum malam ini? Apakah sakit maag dan lambung serta prostat sudah sembuh? Semoga sudah baikan ya ustadz. Tadi malam makan apa Ustadz? Semoga enak makannya ya sekeluar dari penjara. Amin.
Ustadz, saya teringat 20 tahun lalu, tahun 2013 ustadz dijatuhi hukuman, padahal awalnya cuma 16 tahun, tapi karena banding maka dihukum tambahan sebanyak 4 tahun menjadi 20 tahun penjara, karena terbelit kasus korupsi mencuri uang dari dagang sapi bersama Ahmad Fathanah.
Perlu saya sampaikan Ustadz, si Maharany Suciono telah memiliki anak. Anaknya mirip dengan bapaknya - sama sekali tak mirip Ahmad Fathanah atau ustadz LHI. Kenapa? Karena ustadz LHI dan AF bukan ayah anak tersebut.
Juga saya tuliskan saya masih ingat Ustadz Hidayat Nur Wahid membela ustadz LHI dengan mengatakan LHI tak menerima sesen pun uang korupsi yang diterima oleh Ahmad Fathanah. Oke ustadz. Kami percaya saja. Namun dalam hal lain saya menanyakan dari mana harta sebanyak berikut ini. Mari kita lihat. Saya masih ingat 20 tahun lalu ustadz LHI memiliki harta benda sebagai berikut. Dari daftar harta benda LHI ini tampaknya Hidayat Nur Wahid lupa bahwa LHI mencuri uang negara sangat banyak. Lihat dan baca daftar ini ustadz LHI ya.
Dari mana uang untuk membeli mobil-mobil yang disita dari ustadz Luthfi Hasan Ishaaq adalah Toyota FJ Cruiser 4.0 A/T warna hitam, nomor polisi B1340 THE, Volkswagen (VW) Caravelle warna deep black nomor polisi B 948 RFS, Mazda CX 9 warna putih dengan nomor polisi B 2 MDF, Mitsubishi Grandis warna hitam B 7476 UE, Mitsubishi Pajero Sport warna hitam, B 1074 RFW, Nissan Frontier Navara warna hitam B 9051 QI, Toyota Alphard 2.4 G AT dengan tahun pembuatan 2010 warna hitam, B 147 MSI?
Terus, Ustadz, selain itu berbagai rumah yakni Rumah Bagus Residence, Kavling B1, Jalan Kebagusan Dalam, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dengan nilai Rp 2,49 miliar pada 2011 tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat Nomor 24 RT 017, RW 002, Desa Cipanas, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat, atas nama Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, sebidang tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat, atas nama Luthfi, seluas 3.334 meter persegi, sebidang tanah di Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat, atas nama Luthfi, seluas 8.180 meter persegi, bidang tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat, atas nama Luthfi, seluas 9.470 meter persegi, sebidang tanah di Desa Barengkok, Bogor, Jawa Barat, atas nama Luthfi, seluas 5.410 meter persegi, sebidang tanah di Desa Leuwimekar, Bogor, Jawa Barat, seluas 3.180 meter persegi, atas nama Luthfi, uang tunai Rp 100 juta, dengan pecahan Rp 100.000 senilai Rp 70 juta, dan pecahan Rp 50.000 senilai Rp 30 juta. Lagi-lagi pertanyaannya dari mana kalau bukan karena pencucian uang? Tak hanya itu, bagaimana dengan asset lainnya?
Selain itu lima rumah dikembalikan kepada bank pemberi kredit. Lima rumah itu semula dibeli menggunakan kredit pemilikan rumah syariah di Bank Muamalat cabang Kalimas, Bekasi. Kelima rumah itu ada di Jalan Batu Ampar IV RT 009 RW 003 dengan akta jual beli antara Tanu dan Ahmad Zaky, staf pribadi Luthfi, Jalan Batu Ampar IV RT 009 RW 003 atas nama Tanu Margono yang dipakai Ahmad Zaky dan yang diatasnamakan politisi PKS, Jazuli Juwaini, Jalan Batu Ampar IV dengan akta jual beli antara Tanu dan kader PKS, Budiyanto, Jalan Batu Ampar IV dengan akta jual beli antara Tanu dan Luthfi, Jalan Batu Ampar atas nama Tanu Margono, dengan akta jual beli antara Tanu dan Luthfi. Lalu rumah di Jalan H Samali Nomor 27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Rumah yang ditempati Zaky tersebut dibeli dengan kredit dari BCA cabang Subang.
Ustadz, saya ingat 20 tahun lalu tahun 2013 ustadz LHI mencuri dan merampok uang negara serta melakukan pencucian uang dengan bukti uang, rumah, dan mobil di atas. Ya ustadz terima kasih atas perjuangan ustadz yang telah mendarmabaktikan hidupnya untuk partai agama PKS yang pada tahun 2014 tak masuk ke parlemen gara-gara kasus yang menimpa ustadz.
Bahkan pernyataan Hidayat Nur Wahid yang menyebut hukuman terhadap LHI tidak adil dan LHI tak menerima sepeserpun uang korupsi - namun ternyata LHI tak mampu menampilkan bukti bahwa LHI mendapatkan harta sebegitu banyak pada waktu itu dari jalan korupsi dan pencucian uang. Kedua tuduhan itu terbukti, meskipun partai agama PKS mengaku didzolimi. Bahkan jika koruptor dicaci maki dan dihukum berat, termasuk dihukum mati, maka saya dan teman-teman juga setuju. Pernyataan kampanye HNW dan Tifatul Sembiring tak memengaruhi kami.
Demikian surat cinta kerja dan harmoni ini saya tulis untuk mengenang dibuinya ustadz dan sekarang ustadz sudah berusia lebih dari 70 tahun dan sudah tak mampu mengejar sapi atau jika diadu lari dengan sapi pasti sudah kalah ya ustadz. Wassalamu'alaikum wr.wb, ya ustadz. Sampai di sini dulu ya.
Salam bahagia ala saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H