Mohon tunggu...
Ninoy N Karundeng
Ninoy N Karundeng Mohon Tunggu... Operator - Seorang penulis yang menulis untuk kehidupan manusia yang lebih baik.

Wakil Presiden Penyair Indonesia. Filsuf penemu konsep "I am the mother of words - Saya Induk Kata-kata". Membantu memahami kehidupan dengan sederhana untuk kebahagian manusia ...

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Lulung vs Ahok: 3 Kecerdasan Lulung dan Psikologi Kriminal

4 Maret 2015   14:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:11 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan, Polri tidak membutuhkan tambahan kasus untuk menyempurnakan kemenangan Budi Gunawan. Dan, dipastikan Ahok akan dijadikan alat pencuci citra Polri agar citranya meningkat. Maka, Lulung cs masuk ke sarang macan hukum yang akan mengoyak mereka. Kenapa? Kabareskrim Polri tak membutuhkan Lulung sama sekali. Membantu memenjarakan Ahok tak membuat Polri untung apapun. Jadi, Lulung pasti akan kecele. Ini psikologi-hukum kriminal.

Kecerdasan ketiga Lulung. Menunjuk pengacara Rasman Arif Nasution. Kemenangan Razman dan Maqdir Ismail dianggap kepiawaian para lawyers ini. Padahal, kemenangan menangani kasus Budi Gunawan lebih banyak disebabkan oleh kenekatan dan keblingeran Sarpin Rizaldi, bukan kehebatan lawyer.

Hakim pun akan mengalami rasa kepuasan cukup karena telah berhasil membuat yurisprudensi hukum. Jika dihubungkan dengan psikologi-kriminal, maka kepuasan telah didapatkan. Di samping itu hakim dan jaksa pun tak akan senang melihat kebesaran Rasman semakin menjulang.

Maka, dalam penanganan kasus Ahok yang dilaporkan oleh Lulung, baik hakim, kejaksaan, Polri tak akan serta-merta bertindak untuk memenangkan Lulung. Lulung, M. Taufik, pun tidak penting di mata Polri dan kejaksaan serta di depan hakim. Dipastikan laporan dan penghakiman terhadap Ahok tak akan membuat Ahok dipenjara.

Justru, secara psikologi-kriminal, Polri dan KPK serta Kejaksaan akan merasakan penyeimbangan kepuasan ketika Lulung dan juga M. Taufik - orang sedikit kuat di Jakarta - berhasil dipenjarakan seperti kata Ahok. Ini wujud kepuasan terbalik ketika kepuasan telah didapatkan. Polri puas kasus Budi Gunawan akhirnya akan dihentikan, sementara kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Hakim pun telah puas dengan sepak terjang Sarpin Rizaldi.

Nah, dengan tiga kecerdasan itu, Lulung, M. Taufik dan DPRD DKI Jakarta justru akan mengalami nasib sebagai pihak yang menjadi penyeimbang tindakan dalam konsep psikologi kriminal. Artinya, Lulung akan tetap masuk penjara seperti kata Ahok.

Salam bahagia ala saya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun