Rupanya KPK kalah sigap dalam menetapkan tersangka TPPU (tindak pidana pencucian uang) dibandingkan Polda Metro Jaya. Eddies Adelia menjadi tersangka pencucian uang. Penetapan terhadap artis seperti Eddies Adelia ini seharusnya menjadi pelajaran bagi KPK. Apa yang harus dilakukan oleh KPK terhadap para pembantu tindak pidana pencucian uang dengan berkedok artis?
Banyak sekali koruptor yang meminjam para perempuan artis atau pemain sinetron atau penyanyi untuk melakukan pencucian uang. Mulai dari Ahmad Fathanah yang memberikan uang dan mobil kepada Ayu Azhari, Vitaly Sesha, dan 46 perempuan pemain sinetron lainnya. KPK pun tak pernah menangkap para artis yang membantu melakukan pencucian uang. Dalam kasus Jennifer Dunn, Rebecca Reijman, Catherine Wilson yang menerima mobil dan uang dari Tulek Wawan - tersangka korupsi yang juga adik Ratu Atut - sebagai alat untuk menyembunyikan hartanya, ternyata KPK tidak pernah bergerak untuk bertindak.
Polda Metro Jaya justru bertindak maju dengan menetapkan Eddies Adelia sebagai tersangka kasus TPPU yang melibatkan suaminya, Ferry L Setiawan. Polda Metro menyebut bahwa Eddies Adelia tahu terkait penipuan dan pencucian uang - artinya uang yang dia terima sebesar Rp 1 miliar adalah hasil dari tindak kejahatan.
Para artis seperti Ayu Azhari, Jennifer Dunn, Rebecca Reijman, Catherine Wilson, Septi Sinustika, Vitaly Sesha, pasti mengetahui jika Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Akil Mochtar, Tulek Wawan adalah para koruptor. Tak mungkin para koruptor memberi mobil atau uang kepada para artis tersebut tanpa mereka mengetahui bahwa para pemberi tersebut para koruptor. Bahkan disinyalir bahwa para koruptor sengaja bekerja sama dengan dengan para artis untuk melakukan pencucian uang. Selain artis, yang rentan terlibat pencucian uang adalah pengusaha, dan para anggota DPR.
KPK harus tegas dan tak perlu pandang bulu melakukan penyitaan harta kepada para artis, pengusaha, dan anggota DPR yang terbukti pemberi hadiah mobil dan uang bersalah dan menjadi koruptor. Vitaly Sesha, Ayu Azhari, para istri koruptor Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dan juga anggota DPR/D penerima mobil harus menjadi tersangka dan hartanya disita. Kasus korupsi seperti Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Akil Mochtar, Tulek Wawan, semuanya melibatkan orang-orang yang terkait dengan pengusaha, artis dan anggota DPR/D karena di situlah tempat penyimpanan uang haram paling umum dan nyaman bagi para pencuri uang negara.
Maka langkah Polda Metro Jaya menetapkan Eddies Adelia sebagai tersangka kasus pencucian uang telah tepat dan diharapkan mampu memberikan efek jera. Langkah itu harus diikuti oleh penyitaan harta benda Eddies Adelia. Pemiskinan terhadap koruptor harus ditegakkan. KPK seharusnya meniru langkah Polda Metro Jaya - meskipun yang tampak dalam wujud pemberian kurang dari angka Rp 1 miliar - agar menetapkan Jennifer Dunn, Rebecca Reijman, Catherine Wilson sebagai tersangka. Kenapa? Karena terbukti bahwa bukan hanya Ahmad Fathanah dan LHI yang melibatkan artis, namun juga Akil Mochtar, Tulek Wawan, Djoko Susilo dan masih banyak lagi. Dulu Nur Amin Nasution pun melakukan pencucian uang - namun hartanya tak disita.
Banyak sekali koruptor yang bekerja sama dengan anggota DPR/D, pengusaha, dan artis melakukan tindak pidana pencucian uang, namun entah kenapa KPK tampaknya melempem? Atau KPK ketakutan terhadap artis apalagi artis yang bule - sebagai bagian dari rasa minder rata-rata orang Indonesia terhadap bule dan artis? Memalukan kalau KPK tak berani bertindak merampas dan menetapkan para artis menjadi tersangka pencucian uang. Masak KPK kalah dengan Polda Metro Jaya?
Salam bahagia ala saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H