Luar biasa kubu Prabowo. Habiburrahman, Timses Prabowo itu menyampaikan akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Meskipun pengumuman belum dilakukan, namun - jika Prabowo dinyatakan kalah akan menggugat Pilpres ke MK. Niatan sebelum pengumuman pilpres akan melayangkan gugatan ke MK ini sungguh aneh. Namun sebenarnya, itu bagian dari Plan D jika sampai diumumukan kalah - dan sudah mengetahui hasil sejak Quick Count yang benar diumumkan.
Aneka persiapan termasuk memiliki lembaga survei sendiri untuk merilis Quick Count sendiri merupakan rancangan cermat yang telah disiapkan oleh konsultan kampanye hitam asal Amerika Serikat. Konsultan ini sangat cerdas membuat analisis dan jagoan komunikasi politik dan massa. Termasuk dalam kampanye itu adalah adanya iklan terkait petani. Prabowo membajak petani atau HKTI - untuk meluruskan bahwa Ketum HKTI adalah Usman Sapta dan bukan Prabowo maka hadir iklan di televisi. Itu sekedar contoh secara ngawur konsultan itu memelintir kenyataan. Bertandem dengan Noudhy Valdryno dan Fadli Zon, konsultan asal Amerika Serikat ini melancarkan upaya memenangi pilpres dengan segala cara.
Konsultan ini pun secara jeli membuat rancangan termasuk strategi nekat untuk menang yakni dengan menggelar semua rencana. Kesulitan mengubah formulir C dan D1 sudah diantisipasi. Justru dari formulir C1 ini Habiburrahman akan menjadikannya sebagai salah satu tuntutan. Lalu, skenario ahli kampanye yang telah meloloskan organisasi teroris Ikhwanul Muslimin memenangi pemilu di Mesir itu memanfaatkan ‘suara siluman' yang ‘menguntungkan kubu lawan'.
Gerakan mendukung capres lain secara illegal oleh diri sendiri ini pun akan dijadikan alasan bagi Habiburahman untuk menggugat hasil pemilu. Hal ini sudah dimulai dengan tuduhan Hasjim Djojohadikusumo yang menyebut ada 250,000 suara siluman di DKI Jakarta. Aneka tuduhan kecurangan dialamatkan kepada lawan.
Sementara itu, meskipun secara faktual berdasarkan formulir C1, Prabowo-Hatta kalah, namun safari dan kampanye seolah-olah tetap menang tetap dilancarkan. Bahkan penyebaran spanduk semakin marak mengucapkan selamat atas kemenangan Prabowo di seluruh penjuru negeri. Kondisi ini tak jauh berbeda dengan keyakinan Jokowi memenangi kursi presiden.
Sampai detik ini, setelah semakin jelas arah pemenang berdasarkan formulir C1 - dasar rekapitulasi untuk menghitung suara berasal dari TPS - tetap saja kubu Prahara merasa harus menang. Bahkan saking yakin dengan skenario pemenangan, para anggota partai pendukung Prabowo sampai membuat koalisi permanen - mana ada dalam politik kekuasaan koalisi permanen, sementara politik adalah tentang kepentingan. Pembentukan koalisi permanen ini pun merupakan upaya menjegal Jokowi-JK ketika memerintah.
Namun, para pentolan partai ini lupa bahwa dengan membangun koalisi permanan menunjukkan di kubu Prabowo masih ada rasa kemungkinan kekalahan di balik skenario D. Plan D ini adalah Prabowo menggugat di Mahkamah Konstitusi dengan cara menolak keabsahan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan.
Melihat kondisi yang semakin tenang namun menerbitkan perasaan waspada, seperti yang disampaikan TNI dan Polri, sungguh perlu dicermati. Pengumuman pemenang Pilpres 2014 menjadi sesuatu yang ‘disiagakan'. Seharusnya pengumuman Pilpres menjadi bagian kegembiraan rakyat karena mereka memiliki pemimpin baru. Namun yang terjadi justru kewaspadaan dan ketakutan yang terpancarkan.
Kini, siapa yang hitam dan siapa yang putih menjadi tak jelas. Ini akibat adanya kampanye hitam yang telah dirancang oleh konsultan ahli dalam dan luar negeri. Bukan hanya iklan yang digarap, namun proses perhitungan pun dibumbui oleh maneuver-manuver dukung-mendukung.
Berbagai indikator menuju tuntutan ke Mahkamah Konstitusi sudah tampak seperti (1) pernyataan Fadli Zon dan Prabowo bahwa kalah bukanlah pilihan, (2) situasi politik dibuat panas yakni tampak kekrisuhan, sangsi, dan ketakutan terkait perhitungan, (3) saling klaim menang Prahara-Jokowi, (4) peringatan siaga dan waspasa TNI dan Polri, (5) suruhan Husni Kamil Manik agar Prabowo menuntut ke Mahkamah Konstitusi, (6) arahan Susilo Bambang Yudhoyono agar yang kalah (Prabowo) menuntut di Mahkamah konstitusi, (7) para pelaku kampanye hitam seperti penggagas Obor Rakyat tidak dihukum, (8) konsolidasi kekuatan dan penyamaan persepsi Prabowo-SBY-dan aparat keamanan ke arah tercapainya keputusan di Mahkamah Konstitusi, (9) kesiapan Mahkamah Konstitusi yang berbinar-binar memersiapkan diri menyambut kemenangan Prabowo-Hatta.
Catatan khusus, Mahkamah Konstitusi diyakini akan memutuskan dan melakukan Plan D sebagaimana yang dituju oleh mereka. MK saat ini adalah MK yang terpenjara dan jauh dari ideal semasa di bawah Jimly Assidique yang membawa MK sebagai lembaga berwibawa. Sejak kejatuhan Aqil Mochtar, di bawah Hamdan Zoelva - mantan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) - MK memutuskan kasus peninjauan hukum dan memutuskan dengan tidak elegan.
Contohnya, MK memutuskan pelaksanaan UU Pilpres yang mengatur pemilihan presiden berdasarkan ambang batas presidential threshold pada 2019, bukan pada pilpres 2014. Keputusan itu ditunda oleh Mahfud MD selama setahun sampai diumumkan pada awal Januari 2014, sudah telat untuk dilaksanakan oleh KPU.
MK di bawah Hamdan Zoelva adalah MK yang tertekan dan sedang mencari jati diri dan perlindungan. Untuk itu maka MK saat ini menjadi sarana tepat pagi Prabowo-SBY dan pihak terkait untuk menjadi sarana memenangi kursi Presiden RI.
Kenapa kubu Prabowo semangat untuk maju menggugat keabsahan pemilu secara keseluruhan? Skenario D atau Plan D yang telah disepakati tetap akan mengajukan kasus Pilpres ke MK hasilnya sangat prospekif. Sementara itu, KPU berperan menyuruh masyarakat untuk mengawasi formulir C1 setelah Husni Kamil Manik menyuruh Prabowo untuk menggugat di MK. SBY pun memerankan diri dengan mengiyakan dan memerintahkan KPU untuk bertindak adil, benar, dan jujur - tak ada sejarah SBY netral, yang ada adalah bermain di dua kaki. TNI dan Polri selalu menyebut-nyebut waspada dan siaga satu. Sementara Prabowo dan para partai membangun napas kemenangan dengan kampanye lewat safari, kunjungan, dan penggalangan untuk persiapan merebut kemenangan lewat Mahkamah Konstitusi.
Jadi selamat datang Prabowo sebagai Presiden RI ke-7 berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Salam bahagia ala saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H