Contohnya, MK memutuskan pelaksanaan UU Pilpres yang mengatur pemilihan presiden berdasarkan ambang batas presidential threshold pada 2019, bukan pada pilpres 2014. Keputusan itu ditunda oleh Mahfud MD selama setahun sampai diumumkan pada awal Januari 2014, sudah telat untuk dilaksanakan oleh KPU.
MK di bawah Hamdan Zoelva adalah MK yang tertekan dan sedang mencari jati diri dan perlindungan. Untuk itu maka MK saat ini menjadi sarana tepat pagi Prabowo-SBY dan pihak terkait untuk menjadi sarana memenangi kursi Presiden RI.
Kenapa kubu Prabowo semangat untuk maju menggugat keabsahan pemilu secara keseluruhan? Skenario D atau Plan D yang telah disepakati tetap akan mengajukan kasus Pilpres ke MK hasilnya sangat prospekif. Sementara itu, KPU berperan menyuruh masyarakat untuk mengawasi formulir C1 setelah Husni Kamil Manik menyuruh Prabowo untuk menggugat di MK. SBY pun memerankan diri dengan mengiyakan dan memerintahkan KPU untuk bertindak adil, benar, dan jujur - tak ada sejarah SBY netral, yang ada adalah bermain di dua kaki. TNI dan Polri selalu menyebut-nyebut waspada dan siaga satu. Sementara Prabowo dan para partai membangun napas kemenangan dengan kampanye lewat safari, kunjungan, dan penggalangan untuk persiapan merebut kemenangan lewat Mahkamah Konstitusi.
Jadi selamat datang Prabowo sebagai Presiden RI ke-7 berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Salam bahagia ala saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H