Dengan demikian, amanat Undang-Undang Dasar Pasal 33 tentang hak menguasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bisa dipenuhi. Sumber daya alam hutan yang menguasai hajat hidup sebagian besar masyarakat di Indonesia dikuasai oleh negara, pemerintah dan masyarakat. Di era kepemimpinan saya, pemerintah bukan sebagai penguasa sumberdaya alam melainkan sebagai mediator dan pengatur keseimbangan pengelolaan sumber daya alam Indonesia, khususnya hutan.
Jika saya mampu mewujudkan semua mimpi ini, saya yakin bukan hanya hutan Indonesia yang bisa diselamatkan tetapi juga jutaan kehidupan masyarakat Indonesia yang mengandalkan hutan sebagai sumber kehidupan utama mereka bisa diselamatkan.
-----
Sirait. M. Kebijakan Kehutanan Apa yang Harus Diambil Pemerintah Mendatang? Melakukan Perubahan dari Sekarang.. Disampaikan pada Seminar Nasional Walhi-YPB pada 10 Maret 2013.
http://www.mongabay.co.id/2014/01/09/hutan-adat-dalam-tumpukan-penguasaan-hutan/ dilihat pada 14 Maret 2014.
http://www.sinarharapan.co/news/read/33542/usut-kematian-petani-jambi dilihat pada 14 Maret 2014
http://www.downtoearth-indonesia.org/id/story/keluar-dan-enyahlah-dari-tanah-kami-seru-komunitas-adat-ke-bumi di lihat pada 14 Maret 2014.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H