Mohon tunggu...
Betty Tiominar
Betty Tiominar Mohon Tunggu... -

Ibu dua anak mencoba untuk belajar menulis dari waktu ke waktu :)

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Andai Saya Jadi Presiden, Saya Akan Mengakui Hak Masyarakat Atas Tanah

15 Maret 2014   19:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:54 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Di Kalimantan Timur, seorang petani ditemukan tersungkur berlumuran darah karena diserang oleh orang perusahaan karena bertani di lahan yang berada di dalam konsesi Kaltim Prima Coal (KPC) anak perusahaan Bumi Resources Tbk.

Laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2011-2012, ada empat kasus kekerasan dan pelanggaran HAM dengan jumlah korban yang tidak tidak sedikit akibat konflik pengelolaan sumberdaya alam dan agraria.

Mengakui hak kelola masyarakat adat

Masyarakat adat sudah mengelola hutan sejak turun temurun, jauh sebelum Indonesia mendeklarasikan diri sebagai sebagai sebuah negara. Pengelolaan hutan yang mereka lakukan terbukti mampu menjaga kelestarian hutan dan tanpa menimbulkan konflik. Mereka mengelola hutan dengan aturan adat yang mereka wariskan dari generasi ke generasi.

Dalam pengelolaan hutannya, mereka mengutamakan hak komunal. Sebagai contoh kita bisa melihat pengelolaan hutan pada masyarakat Meratus di Desa Juhu, Kalimantan Selatan. Mereka membagi hutan berdasarkan tingkat kegunaan dan kepemilikan. Kepemilikan pribadi per keluarga hanya diperbolehkan untuk rumah tinggal dan kebun sayur. Wilayah adat yang bisa dimiliki secara pribadi oleh masyarakat namun bersifat sementara adalah a) pahumaan yaitu wilayah perladangan yang sedang dimanfaatkan; dan b) jurungan, yaitu wilayah perladangan yang dengan sengaja dibiarkan untuk nantinya setelah 5-8 tahun dikerjakan kembali. Wilayah adat yang dimiliki secara komunal atau bersama, a) utan katuan yaitu hutan primer; b) utan larangan, yaitu hutan yang diyakini sebagai tempat roh-roh suci leluhur berdiam; dan c) karamat, yaitu areal pemakaman dan tempat-tempat suci.

Belajar dari kearifan masyarakat adat maka sebagai Presiden Republik Indonesia, hal pertama yang akan saya buat adalah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden tentang Pengakuan atas Wilayah Kelola Masyarakat Adat di Indonesia.

Langkah selanjutnya adalah, saya akan memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memulai program sertifikasi wilayah kelola adat di seluruh wilayah Indonesia dengan mengacu pada peta partisipatif wilayah yang sudah atau akan dibuat oleh masyarakat adat dan atau masyarakat tempatan.

Saya juga akan mulai mengkaji ulang perizinan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pada periode sebelumnya. Mulai menghitung ulang berapa luas perizinan sudah diberikan dan berapa luas wilayah yang masih dimiliki oleh masyarakat.

Dari situ saya akan melakukan revolusi kebijakan pengelolaan sumberdaya hutan di Indonesia. Saya akan membatasi hak penguasaan hutan/lahan untuk tiap kelompok perusahaan. Tiap-tiap kelompok perusahaan besar hanya boleh menguasai dalam batas yang ditentukan. Kalau kelompok perusahaan itu memiliki usaha pertambangan, kebun, HPH atau HTI maka luasan keseluruhan lahannya tidak boleh lebih dari batasan yang akan ditetapkan nanti.

Di setiap wilayah adat akan berlaku hukum adat setempat. Jika perusahaan ingin meneruskan usahanya di wilayah hutan masyarakat maka mereka harus mentaati aturan adat setempat. Selain itu mereka juga harus mau duduk bersama masyarakat dan memberi kesempatan pada masyarakat untuk melakukan pengambilan keputusan atas dasar informasi yang benar dan tanpa paksaan (Padiatapa/FPIC).

Pihak Kepolisian dan TNI harus kembali ke tugas awal mereka, yaitu melakukan pengamanan buat negara bukan untuk perusahaan. Mereka boleh ikut hadir ketika proses pertemuan antara masyarakat dengan Perusahaan berlangsung tetapi dalam kapasitas sebagai pengamanan untuk kepentingan masyarakat, sebagai pemilik lahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun