Entah kebetulan atau memang ada korelasinya, sebentar lagi Polda Jateng bakal segera memberlakukan pendaftaran SIM yang disertai dengan lembar keterangan hasil tes psikologis. Artinya tanpa lampiran tes psikologis seorang pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) tidak akan diproses permohonannya. Tentu ini kabar yang menggembirakan setidaknya untuk lingkup Jawa Tengah.
Selama ini kasus kecelakaan di jalan raya mayoritas disebabkan human eror sebenarnya. Kalau mau dikaji lebih dalam penyebab lain selain human eror tetap bisa dihubungkan dengan si pengemudi atau pemilik kendaraan.
Rem blong, jalan licin, jalan berlobang, tertabrak kereta, ban pecah tetap berkaitan dengan pemilik kendaraan yang tidak mengecek kondisi kendaraan atau tidak hati-hati berkendara.
Meski baru Polda Jateng yang akan segera memberlakukan syarat lolos tes psikologi, setidaknya antisipasi pengurangan korban kecelakaan sudah dilakukan. Pada akhir Oktober, Ditlantas Polda Jateng mengedarkan surat bernomor TR No ST/2881/X/2014 yang mensyaratkan pendaftaran SIM lulus tes psikologi.
Prosedur itu akan mulai berlaku bulan Desember 2014 dan bulan ini sebagai ajang sosialisasi. Lantas apa hubungannya dengan Kompasiana? Saya sendiri menulis tentang syarat itu di Kompasiana 22 Februari 2013 atau setahun lebih.
Terlepas dari apakah tulisan saya yang mempengaruhi kebijakan Ditlantas Polda setidaknya Polri tidak ansich mensyaratkan usia dan ketrampilan sebagai syarat mutlak memperoleh SIM. Sebab kematangan psikologis patut menjadi salah satu faktor penting selain dari ketrampilan berkendara dan usia.
Meski seseorang terampil berkendara dan sudah memenuhi persyaratan usia, belum tentu jiwanya matang. Hal ini penting supaya ketika seseorang berkendara tetap tidak ugal-ugalan meski tergesa atau sedang marah.
Kematangan seseorang berkendara tetap menjadi prioritas. Kematangan itu turut membentuk budaya sopan santun berkendara yang kini nampaknya sudah hampir hilang dijalanan. Siapapun tahu dan bisa terampil berkendara di trotoar dengan zig zag tetapi hal itu tidak menunjukkan kematangan jiwanya.
Bila Polda Jateng sedang mempersiapkan hal itu, kapan hal ini menjadi kebijakan nasional? Bagi saya 1 korban dijalanan meski tidak meninggal merupakan kebodohan yang seharusnya tidak terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H