Mohon tunggu...
suryaning bawono
suryaning bawono Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen di Universitas Jember, Jawa Timur

Dr. Suryaning Bawono adalah peneliti dan dosen ekonomi di Universitas Jember dan STIE Jaya Negara Tamansiswa, Malang. Ia juga menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT. Frost Yunior, Banyuwangi. Dr. Bawono dikenal atas penelitiannya tentang kapital manusia dan pertumbuhan ekonomi, serta memiliki berbagai publikasi terkenal dan penghargaan sebagai peneliti terbaik. Penelitiannya aktif terindex di Scopus, WOS, Google Scholar, ORCID, dan SINTA.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Syarat Pilkada 1 Putaran: Pemahaman Mendalam tentang Aturan Pemilihan Kepala Daerah

27 November 2024   23:12 Diperbarui: 27 November 2024   23:19 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Perhitungan Suara , Sumber : Pojokjakarta.com

Selain syarat perolehan suara, pasangan calon dan penyelenggara Pilkada juga harus memenuhi berbagai syarat administratif. Proses ini mencakup pendaftaran pasangan calon, verifikasi berkas calon, dan berbagai tahapan lainnya. Pendaftaran pasangan calon melibatkan penyerahan dokumen-dokumen penting seperti surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, laporan kekayaan, dan surat keterangan bebas narkoba. Semua dokumen ini harus diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan bahwa calon yang ikut serta dalam Pilkada memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

Kampanye dan Etika Kampanye

Kampanye merupakan bagian integral dari proses Pilkada dan diatur oleh aturan yang ketat. Kampanye harus dilakukan secara jujur dan adil, tanpa menggunakan politik uang, tidak melibatkan aparatur sipil negara, dan tidak menyebarkan berita bohong atau fitnah. Kampanye yang melanggar aturan dapat berakibat pada sanksi administratif atau pidana bagi pasangan calon atau pihak yang terlibat. Kampanye yang bersih dan sesuai aturan adalah salah satu syarat penting dalam Pilkada satu putaran, karena memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara demokratis dan adil.

Peran Masyarakat dalam Syarat Pilkada 1 Putaran

Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memastikan proses Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai aturan. Masyarakat tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengawas untuk memastikan tidak ada kecurangan atau pelanggaran selama proses Pilkada. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dapat membantu mengurangi risiko kecurangan dan memastikan bahwa hasil Pilkada mencerminkan pilihan sebenarnya dari mayoritas pemilih.

Pemungutan Suara dan Penghitungan Akhir

Proses pemungutan suara dilakukan pada hari yang telah ditentukan oleh KPU. Pemilih yang terdaftar memberikan suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan. Setelah pemungutan suara selesai, penghitungan suara dilakukan di TPS dan hasilnya dilaporkan ke KPU untuk ditabulasi. Hasil akhir dari penghitungan suara ini akan menentukan apakah Pilkada dapat diselesaikan dalam satu putaran atau harus dilanjutkan ke putaran kedua.

Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara sah pada putaran pertama, maka dilakukan putaran kedua. Dalam putaran kedua, hanya dua pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi yang berhak maju. Syarat untuk memenangkan Pilkada pada putaran kedua adalah pasangan calon harus memperoleh suara lebih banyak daripada pasangan calon lainnya.

Kesimpulan

Syarat Pilkada 1 Putaran mencakup perolehan suara mayoritas lebih dari 50 persen suara sah dan, untuk Pilkada tingkat provinsi, memenuhi ambang batas wilayah dengan memperoleh suara lebih dari 20 persen di lebih dari setengah jumlah kabupaten atau kota. Selain itu, pemenuhan syarat administratif dan pelaksanaan kampanye yang bersih serta partisipasi aktif masyarakat adalah komponen-komponen penting dalam memastikan Pilkada dapat diselesaikan dalam satu putaran. Dengan mematuhi semua syarat dan aturan yang berlaku, proses Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin daerah yang dipilih secara demokratis oleh mayoritas masyarakat.

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun