Mohon tunggu...
Nining Malikhatun
Nining Malikhatun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Salatiga

Be happy teşekkür ederim..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Membayar Zakat Fitrah untuk Bayi yang Baru Lahir

26 Mei 2022   11:12 Diperbarui: 26 Mei 2022   11:19 3223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum ini juga berlaku kepada orang yang meninggal. Ketika seseorang meninggal setelah adzan Maghrib berarti dia bertemu dengan hari raya maka ia diwajibkan membayar zakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun