Hukum ini juga berlaku kepada orang yang meninggal. Ketika seseorang meninggal setelah adzan Maghrib berarti dia bertemu dengan hari raya maka ia diwajibkan membayar zakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!