Contoh:
 si A  berhutang ke si B sebesar 100 rb dengan jangka 1 tahun, jika tidak  dibayar maka hutang itu dapat meningkat menjadi 200 rb, dan akan  meningkat lagi secara berlipat ganda. Jelasnya keterlambatan hutang akan  bertambah berlipat ganda setiap tahun.
Riba Dalam islam
Sudah  tidak asing lagi bagi orang islam dengan istilah riba, karena dalam  firman allah telah dijelaskan secara jelas tentang larangan untuk riba.  Al-Qur an mengutuk riba dengan keras, namun tidak banyak memberikan  penjelasan makna istilah tersebut, selain membandingkan riba dengan  sedekah dan menyebutnya "pengadaian" yang berlebihan. Para penafsir  mengambarkan praktek memperpanjang penangguhan pembayaran kepada debitur  dengan imbalan berupa tambahan pada utang pokok (riba al-jahiliyyah)  pada jaman pra-islam. Karena praktek ini diketahui keberadaannya pada  jaman turunnya wahyu, praktek ini menjadi salah satu contoh yang  dilarang  al Qur an dan al Hadits.
Al-qur an"hai orang-orang yang  beriman, bertaqwalah kepada allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum  dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman". (Qs. Al-Baqarah(2): 278
Al-hadits
Dari  Abu Said al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda: "janganlah  melebih-lebihkan suatu dengan lainnya; janganlah menjual perak  untukperak kecuali keduanya setara; dan jangan melebih-lebihkan satu  dengan yang lainnya; dan jangan menjual yang sesuatu yang tidak tampak".
Riba dikalangan non-muslim
Tidak hanya dikalangan muslim saja riba dilarang, akan tetapi di kalangan non-muslim pun ada larangan riba meskipun tidak dijelaskan secara terperinci.
Konsep riba dikalangan yahudi
Orang-orang yahudi dilarang mempraktekkan riba sebagaimana tercamtum dalam kitab old testament(perjanjian lama) maupun undang-undang talmud.