Banyak masyarakat yang sudah mengetahui sosok Ade Armando ini, beliau adalah seorang kontrovesi, yang di sebut-sebut juga sebagai penista agama. Maka dari itu, banyak wartawan yang meliput dan menjadikan dia sebagai narasumber yang bisa di jadikan sebagai bahan berita yang hendak di terbitkan.Â
Karena dia seorang kontroversi, akan menjadi menarik minat para pembaca untuk mencari tahu isi berita yang ada di dalamnya. Banyak sekali media yang mencari isu kontroversi untuk menjual kepada masyarakat, karena media sudah mengetahui tingkat ketertarikan masyarakat kepada media itu sendiri.
Sudah jelaskan bahwa itu merupakan setingan agar perhatian masyarakat teralihkan dan para demonstran juga teralihkan perhatiannya ke Ade Armando. Serta orang-orang yang mengeroyok dia tersebut bukanlah peserta aksi melainkan orang yang sudah disediakan dari awal, buktinya orang-orang tersebut biarpun sudah diketahui identitasnya tapi tidak ada tindakan lebih lanjut dari pihak kepolisian.Â
Dari hal ini jelas sudah bahwa kasus ini merupakan pengalihan yang disiapkan oleh pemerintah untuk mengalihkan pikiran masyarakat dalam penundaan pemilu.
Perubahan framing ini seharusnya sangat fatal jika dikaitkan dengan hukum etika jurnalistik. Media terkesan lebih banyak menonjolkan kekerasan yang di lakukan masa dari pada tuntutan yang di perjuangkan oleh mahasiswa untuk masyarakat. UU No.4 pasal 6 tahun 1999 tentang pers.Â
Bahwa wartawan Indonesia tidak boleh menyalah gunakan profesi dan tidak menerima hak suap dari siapapun itu, karena wartawan dan media yang di Indonesia itu termasuk ke dalam independent.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H