Pengencangan sosialisasi ini sangat penting mengingat pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP pada 20 September 2022. Undang-undang PDP ini terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal. Secara terperinci sistematika dari UU PDP terdiri dari Ketentuan Umum, Asas, Jenis Data Pribadi, Hak subjek data pribadi, Pemrosesan Data Pribadi, Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi, Transfer Data Pribadi, Sanksi Administratif, Kelembagaan, Kerjasama Internasional, Partisipasi Masyarakat, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Larangan dalam Penggunaan Data Pribadi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, hingga bab terakhir Ketentuan Penutup.
Dalam UU PDP, pemrosesan data pribadi harus memenuhi ketentuan seperti adanya persetujuan yang sah. Pengendali data pun wajib menjaga kerahasiaan data pribadi yang dikumpulkan. Dan sebagai pemilik data, kita juga memiliki hak untuk mengakhiri, menghapus, dan memusnahkan data pribadi miliknya. Pertanyaan kembali timbul, "efektifkah UU PDP ini melindungi warga Indonesia dari kebocoran data?"
Sosialisasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Sebagai warganet kehadiran UU PDP tentu wajib kita apresiasi dengan baik. Hadirnya undang-undang ini membuktikan bahwa pemerintah serius untuk melindungi data pribadi seluruh warga Indonesia. Namun jika dilihat masih banyaknya kebocoran data yang terjadi hingga saat ini tampak banyak tantangan yang dihadapi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia selain yang terkait dengan sosialisasi UU PDP di masyarakat, seperti belum adanya lembaga otoritas perlindungan data serta penyiapan dan pembentukan berbagai aturan pelaksana.
Terbitnya UU PDP sebagai regulasi perlindungan data yang komprehensif, tentunya tidak menjadi solusi akhir mengingat hukum perlindungan data pribadi sejatinya berkembang seiring dengan perkembangan teknologi itu sendiri. Sehingga dipastikan jangka waktu untuk mensosialisasikan UU PDP di masyarakat semakin sangat terbatas.
Sebagai warganet yang peduli hukum dan peraturan tentulah wajib bagi kita untuk terus memperbaharui informasi terkini terkait perlindungan data. Meskipun harus jujur diakui sulit menerjemahkan bahasa hukum yang ada saat ini ke bahasa sehari-hari. Dan sembari menunggu langkah selanjutnya dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam mensosialisasikan UU PDP di masyarakat, sebagai pengguna teknologi digital kita juga harus melindungi data pribadi yang dimiliki. Mengingat untuk melindungi data pribadi bukan hanya terletak di pundak pemerintah dan pemegang data tetapi juga di tangan kita sebagai pemakai teknologi informasi dan komunikasi.
Kehadiran UU PDP tentu tidak akan ada gunanya jika sebagai warganet kita belum menempatkan data pribadi sebagai bagian dari properti yang harus dilindungi. Saya pernah mengikuti talkshow dari ICT Watch mengenai keamanan informasi di dunia digital agar terhindar dari ancaman kejahatan digital, beberapa yang harus diperhatikan adalah:
- Rutin mengganti password secara berkala dan tidak menggunakan kombinasi password yang mudah ditebak.
- Jangan membuka email atau link yang mencurigakan dari sumber yang tidak dikenal.
- Pastikan selalu menggunakan software legal yang selalu ada update keamanan.
- Pelajari semua aplikasi yangkita pakai dan selalu di-update.
- Jangan sembarangan menggunakan WiFi gratisan di tempat umum. Gunakan koneksi internet dengan protokol yang aman.
- Tidak menunjukkan atau membuka data pribadi untuk konsumsi umum.
- Selalu teliti membaca syarat dan ketentuan layanan terkait penggunaan data pribadi saat menggunakan aplikasi elektronik apapun baik aplikasi e-Commerce, transportasi online, fintech, dan lain-lain.
Jika semua pihak yang terkait dengan perlindungan data pribadi bergerak sesuai dengan fungsi dan tanggungjawabnya, mulai dari pemerintah sebagai pembuat regulasi, pengumpul data yang bertanggung jawab menjaga keamanan data, lembaga yang melindungi penggunaan data pribadi, dan kita sebagai warganet yang tahu bagaimana menjaga data pribadi, tentu kebocoran serta penyalahgunaan data pribadi dapat diminimalisir dan para warganet pun menjadi lebih tenang karena telah terlindungi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H